Mohon tunggu...
Vivi Hardianti
Vivi Hardianti Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU ITE

25 Desember 2023   08:54 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:37 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU ITE 

Pendahuluan

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan interaksi. Interaksi tersebut menimbulkan adanya komunikasi antara manusia satu dengan manusia lainnya. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia pada umumnya melalui berbicara dan mendengarkan. Namun ada juga cara komunikasi lain, misalnya melalui komunikasi nonverbal atau menggunakan bahasa isyarat, terutama bagi beberapa orang yang memiliki kebutuhan khusus. Komunikasi dapat dibayangkan sebagai suatu proses atau aliran.Pada zaman modern komunikasi tidak hanya merupakan komunikasi yang dilakukan secara langsung saja melainkan juga melalui media komunikasi. Media komunikasi memiliki beberapa bentuk, salah satunya adalah melalui media komunikasi elektronik yakni handphone. Komunikasi merupakan sebuah transaksi, disebut demikian karena komunikasi merupakan sebuah proses berkesinambungan yang mengubah pihak-pihak yang melakukan komunikasi. Maksudnya adalah orang-orang yang melakukan komunikasi dianggap sebagai komunikator aktif yang mengirimkan dan menafsirkan pesan. Saat ini media komunikasi yang digunakan semakin canggih. Media komunikasi surat menyurat kini telah tergantikan dengan adanya handphone dan internet. Masyarakat bahkan sekarang semakin dimanjakan dengan adanya handphone yang tersambung dengan internet setiap saat. Semua dapat dijangkau dengan mudah hanya melalui handphone, termasuk berbagai informasi dan berita terkini.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

 Untuk itu diperlukan suatu perangkat Undang-Undang yang dapat mengatasi masalah ini, seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil disahkan melalui kebijakan hukum pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.

Pembahasan 

Politik Hukum Pidana Undang Undang ITE Politik hukum pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa dielakkan bahwa perkembangan pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang dikategorikan kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi juga tidak dapat dielakkan adanya pandangan bahwa hukum pidana masih dianggap sebagai alat atau sarana terbaik dalam penanggulangan kejahatan. Menurut Sudarto politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dalam kesempatan lain beliau menyatakan bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masamasa yang akan datang.

Pengaturan dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Babkhusus yang berjudul Penghinaan. Pengaturannya lebih kompleks karena selainmengatur delik penghinaan pada pokoknya, juga mengatur tentang kualifikasikualifikasi deliknya.Dalam Bab XVI KUHP diatur:

1. Pencemaran (Pasal 310 ayat 1 KUHP)

2. Pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 2 KUHP)

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

5. Penghinaan terhadap pejabat negara (Pasal 316 KUHP)

6. Pengaduan fitnah kepada penguasa (Pasal 317 KUHP)

7. Menimbulkan Persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP)

8. Pencemaran terhadap orang yang sudah mati (Pasal 320 KUHP)

Selain dalam Bab XVI, tindak pidana penghinaan juga diatur dalam Bab V, yaituPasal 156 (penghinaan golongan) dan Bab VIII, yaitu Pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa umum) dan ada juga yang diatur dalam Bab II yaitu Pasal 134, Pasal 136bis,dan Pasal 137 (penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden).26 Penggunaanproposisi dalam UU ITE dan Amandemen UU ITE memiliki cakupan yang paradoksal. Istilah 'penghinaan' di dalam KUHP digunakan secara tersebar, yaitu menjadi judul Bab XVI dan disinggung dalam Pasal 156, Pasal 207, Pasal 134, Pasal 136bis, dan Pasal 137, sedangkan 'pencemaran nama baik' khusus disebutkan pada pasal-pasal tertentu saja karena memang ada penghinaan yang sifatnya bukanpencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yangdikualifikasikan sebagai Penghinaan Ringan.

Subyek hukum yang dilindungi Contoh kasus Florence dan Jogjakarta, Florence dalam hal ini didakwa, dituntut dan diputus menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui teknologi informasi komunikasi. Namun pada hakikatnya sebenarnya apa yang ditransmisikan oleh Florence dalam status mediasosialnya merupakan penghinaan terhadap salah satu golongan rakyat Indonesia.Dengan demikian, yang dilindungi reputasinya dalam pasal ini, merujuk Pasal 156KUHP -- karena proposisi menghina, tidak hanya orang perorangan dan/atau orangyang sudah mati, tetapi juga golongan rakyat Indonesia.Mengingat bahwa perujukan ketentuan mengenai penghinaan dan/ataupencemaran nama baik yang tidak membatasi di pasal tertentu itu, membuatpejabat/penguasa/badan umum juga termasuk mendapatkan perlindungan. Jikamengaitkan dengan Pasal 310 KUHP, pernah ada yurisprudensi tahun 1891, yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanyalah mengancam hukuman bagi penghinaan terhadap orang-orang tertentu, bukan terhadap dewan-dewan umum. 34 Namun Pasal 207 dan Pasal 316 KUHP juga menggunakan proposisi penghinaan, yang dampaknya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat merujuk kepadanya.Dalam hal yang menjadi korban adalah golongan tertentu, dalam UU ITE terbagimenjadi dua norma, yang pertama di Pasal 27 ayat (3) dan yang kedua adalah Pasal 28ayat (2). Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaannya sedangkan Pasal 28 ayat(2) mengatur tentang menunjukkan permusuhan dan rasa kebencian. Pasal 156 KUHP menjadi asal-usul dan lex generalis dari Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UUITE.

Penutup

Penyebaran berita hoax berupa ujaran kebencian (hate speech)merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Perubahannya yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Keduanya sama-sama melarang masalah penyebaran berita hoax terutama hate speech dan memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya. Hal ini sudah terbukti dari beberapa kasus hate speech yang ada. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 juga melarang penyebaran berita hoax berupa ujaran kebencian (hate speech) bahkan mengharamkannya. Masyarakat Muslim sebaiknya menggunakan pedoman yang ada di dalam Fatwa tersebut agar terhindar dari suatu hal yang diharamkan.

undangundang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi traksaksi elektronik untuk membuat masyarakat Indonesia aman dari segala bentuk tindak pidana cyber crime, namun dewasa ini undang-undang ite digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawannya, dengan menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet apa bila terkena pasal tersebut maka akan sulit untuk terlepas darinya, kemudian dalam kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh undang-undang dasar 1945, dengan adanya undang-undang ite kebebasan tersebut dibatasi oleh undang-undang ite, ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dalam sejarah Indonesia sehingga tidak sesuai dengan tujuan nasional pembentukan undang-undang ite dari segi sosio-politik Indonesia yang mana tujuan negara merupakan kehendak rakyat tidak kehendak penguasa,disini kebijakan hukum pidana harus lah selaras dengan tujuan politik negara Indonesia.

Daftar pustaka 

Alwi Al hadad, "Politik Hukum Dalam Penerapan Undang-Undang Ite Untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0", Khazanah Hukum, Vol. 2No. 2: 65-72, 2020.Dewi bunga, "Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime", Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.1, Maret 2019.Daftar pustaka

Kirnadita, Patresia, "Mengapa Orang Membuat Ujaran Kebencian?", (Online), http://tirto.id/, diakses 10 Oktober 2017

  Mastel, "Hasil Survei MASTEL tentang Wabah Hoax Nasional", (Online), http://www.mastel.id/, diakses 15 Agustus 2017.

Nashihuddin, Wahid, "Pustakawan, Penangkal Informasi Hoax di Masyarakat",(Online),https://www.researchgate.net/publication/313859853, diakses 15 Agustus 2017.

Oramahi, Hasan Asy'ari. Jurnalistik Radio: Kiat Menulis Berita R

adio. Jakarta: Erlangga. 2012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun