Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana):
Jika carok dilakukan dengan perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana mati.
3.. Pasal tentang Senjata Tajam
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951:
Kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dari tiga pasal diatas kita tahu bahwa carok sendiri jika dilakukan akan terkena hukuman, akan tetapi, masyrakat hingga saat ini masih melakukan buadaya/tradisi tersebut yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian pun masih susag mengangani kasus carok tersebut
Mengapa masyrakat masih melakuakn budaya tersebut? dari yang saya jelaskan tadi masyrakat madura memiliki harga diri yang tinggi pada dirinya sendiri maupun keluarganya jika adalah yang istilahnya mecoret harga diri tersebut masyrakat biasanya akan langsung melakukan carok
Walaupun hingga saat ini sering atau masih terjadi carok di pulau madura. tetapi dikota sudah tidak ada tradisi tersebut karena dianggap dapat merugikan diri sendir. carok sendiri sering terjadi di wilayah-wilayah perkampungan di pulau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H