Mohon tunggu...
vito athillah nayottama
vito athillah nayottama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olah raga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Carok yang masih terjadi di wilayah-wilayah tertentu di madura

22 Desember 2024   20:59 Diperbarui: 22 Desember 2024   20:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Carok merupakan budaya tradisi yang berasal dari pulau madura. Dikutip dari website wikipedia Carok adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh masyarakat Madura untuk mempertahankan harga diri dari pelecehan orang lain.Penyebab utamanya yaitu terjadinya pelecehan terhadap istri orang lain atau sengketa tanah dan sumber daya alam. Carok dilakukan dengan dua cara, yaitu ngonggai dan nyelep. Senjata yang digunakan hanya celurit. Persyaratan melakukan Carok yaitu kadigdajan, tampeng sereng, dan banda.

Carok biasanya terjadi disebabkan karena salah satu anggota keluarga kita dibunuh atauapun dilecehkan orang, masyrakat biasanya memiliki prinsip seperti darah di balas darah. Itualah yang biasanya menyebabkan carok adapula dikarenakan perbedaan opini dengan yang lain yang bisa dapat terjadi carok

Carok sendri dimaknai sebagai perlindungan harga diri. Carok juga menjadi pembentuk budaya pemukiman masyarakat Madura. Dari segi status sosial, Carok dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan dan melambangkan kekuatan bagi kerabat dan lingkungan sosial pelakunya. Oleh karenanya, pemenang dalam Carok akan menyimpan senjata yang dipakai untuk membunuh serta mengubur mayat lawannya di pekarangan rumah.

Sedari dulu dusah ada pasal yang mengatur atau menghukum para pelaku yang melukan tindakan Carok seperti pada pasal:

1.Pasal 351 KUHP:Penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, atau kematian.Hukuman:

Penganiayaan ringan: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan berat: Penjara paling lama 5 tahun.

Jika menyebabkan kematian: Penjara paling lama 7 tahun.

2. Pasal tentang Pembunuhan

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun