Mohon tunggu...
vito athillah nayottama
vito athillah nayottama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olah raga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Adegium "Unus Testis Nullus Testis"

22 Desember 2024   08:09 Diperbarui: 22 Desember 2024   08:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal (4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

Pada Pasal 169 HIR

Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, didalam hukum tidak dapat dipercaya.

Dari ketiga pasal diatas, kita tahu bahwa isi ketiga pasal tersebut memiliki makna yang sama dengan adegium "unus testis nullus testis" yang jika dimaknai maka hanya ada satu saksi saja dalam kasus tersebut maka saksi tersebut tidak kuat dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah, kecuali dalam kasus tersebut memiliki barang bukti yang sah yang dapat membenarkan adanya suatu kejadian.

Itulah makna serta pasal yang memiliki makna yang sama dengan adegium "unus testis nullus testis"

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun