lmu tentang hukum atau dunia hukum dipenuhi dengan adegium sebagai dasar hukum dan implementasi peraturan yang terkandung di dalam hukum itu sendiri,tetapi dalam topik yang akan saya akan tulis pada artikel ini saya hanya akan membahas makna adegium yang berbunyi "unus testis nullus testis"Â
Sebelum itu, kita harus mengetahui apa arti adegium terlebih dahulu menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.
Bicara soal adagium dalam konteks hukum, ada banyak adagium hukum terkenal, baik adagium hukum, adagium tentang keadilan, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.
Pada artikel ini saya akan membahasa adegium hukum yang berbunyi "unus testis nullus testis" yang merupakan suatu pepatah dari bahasa romawi atau dalam bahasa belanda dikenal "Een Getuige is Geen Getuige" yang artinya "satu saksi bukanlah saksi" adagium ini tercantum dalam
Pasal 300Â HIRÂ yang berbunyi:
1.Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.
2.Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.
3.Pertimbangan atas hal itu diserahkan kepada kebijaksanaan hakim
Pada Pasal 185 ayat (2), (3), dan (4)Â KUHAPÂ berbunyi:
Pasal (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pasal (3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.