Mohon tunggu...
vito athillah nayottama
vito athillah nayottama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olah raga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Adegium "Unus Testis Nullus Testis"

22 Desember 2024   08:09 Diperbarui: 22 Desember 2024   08:09 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lmu tentang hukum atau dunia hukum dipenuhi dengan adegium sebagai dasar hukum dan implementasi peraturan yang terkandung di dalam hukum itu sendiri,tetapi dalam topik yang akan saya akan tulis pada artikel ini saya hanya akan membahas makna adegium yang berbunyi "unus testis nullus testis" 

Sebelum itu, kita harus mengetahui apa arti adegium terlebih dahulu menurut KBBI, adagium adalah pepatah atau peribahasa. Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa.

Bicara soal adagium dalam konteks hukum, ada banyak adagium hukum terkenal, baik adagium hukum, adagium tentang keadilan, adagium hukum tata negara, hingga adagium kehidupan dan penerapannya yang beririsan dengan hukum.

Pada artikel ini saya akan membahasa adegium hukum yang berbunyi "unus testis nullus testis" yang merupakan suatu pepatah dari bahasa romawi atau dalam bahasa belanda dikenal "Een Getuige is Geen Getuige" yang artinya "satu saksi bukanlah saksi" adagium ini tercantum dalam

Pasal 300 HIR yang berbunyi:

1.Kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, dan tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.

2.Akan tetapi kesaksian yang berasing-asing dan satu-satunya terdiri sendiri tentang beberapa perbuatan, dapat berlaku sebagai bukti menurut undang-undang, jika kesaksian itu karena bersetujuan dan perhubungannya dapat menguatkan satu perbuatan yang tertentu.

3.Pertimbangan atas hal itu diserahkan kepada kebijaksanaan hakim

Pada Pasal 185 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP berbunyi:

Pasal (2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Pasal (3) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun