Mohon tunggu...
Vitho Anugrah Pratomo
Vitho Anugrah Pratomo Mohon Tunggu... Guru - Guru IPS

Saya adalah guru IPS lulusan S1 Pendidikan Geografi Universitas Negeri Semarang (UNNES). Saat ini Saya tengah melanjutkan studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Padang. Saya mempunyai hobi dalam mengulik sejarah dan tradisi. Saya berasal dari Pekanbaru Kota Bertuah, Provinsi Riau.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berikut adalah Perbedaan Capaian Kompetensi Peserta Didik SMP/Sederajat Sebelum dan Saat Kurikulum Merdeka! Guru Harus Tahu

24 Desember 2023   10:31 Diperbarui: 24 Desember 2023   11:33 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : eduqly.com 


2. Mampu menganalisis hubungan antara kondisi geografis daerah dengan karakteristik Masyarakat


3. Memahami potensi sumber daya alam serta kaitannya dengan mitigasi kebencanaan


4. Mampu menganalisis hubungan antara keragaman kondisi geografis nusantara terhadap pembentukan kemajemukan budaya.


5. Mampu memahami bagaimana masyarakat saling berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.


6. Mampu menganalisis peran pemerintah dan Masyarakat dalam mendorong pertumbuhan perekonomian.


7. Mampu memahami dan memiliki kesadaran terhadap perubahan sosial yang sedang terjadi di era kontemporer.


8. Dapat menganalisis perkembangan ekonomi di era digital.


9. Peserta didik memahami tantangan pembangunan dan potensi Indonesia menjadi negara maju. Ia menyadari perannya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan dunia di tengah isu-isu regional dan global yang sedang terjadi dan ikut memberikan kontribusi yang positif

Pada Kurikulum Merdeka ini capaian pembelajaran telah memuat kompetensi yang diharapkan untuk dikuasai oleh peserta didik. Sehingga dokumen capaian pembelajaran ini telah disusun berdasarkan fase perkembangan peserta didik pada umumnya. Jenjang IPS termasuk kepada fase D yang dimana pada fase ini capaian pembelajaran berlaku bagi peserta didik dari kelas VII hingga kelas IX. Maka sebuah capaian pembelajaran yang diharapkan ini berlaku untuk selama peserta didik tersebut belajar di jenjang SMP/sederajat.

Catatan :

1. KI & KD di atas disusun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.

2. Capaian Pembelajaran dikutip berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR 2022 Halaman 239

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun