Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   20:41 Diperbarui: 24 September 2024   21:13 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekuasaan tertinggi: Hukum yang sah adalah hukum yang berasal dari kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Kepastian hukum: Positivisme hukum menekankan pada kepastian hukum, artinya hukum harus jelas, pasti, dan dapat ditegakkan.

  • Ciri-ciri Mazhab Hukum Positivisme

Formalisme: Lebih menekankan pada bentuk formal hukum daripada substansi atau isi materinya.

Positifisme: Hanya mengakui hukum yang tertulis dan berlaku secara resmi.

Autonomi hukum: Hukum memiliki otonomi sendiri dan tidak tergantung pada nilai-nilai lain di luar hukum.

Argumen tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum Indonesia

  • Argumen Pro

1. Kepastian dan Keteraturan: Positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penegakan hukum, membantu menghindari subjektivitas dalam keputusan hukum. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban sosial.

2. Objektivitas: Pendekatan ini berfokus pada fakta-fakta dan bukti-bukti konkret dalam proses peradilan, sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan data yang objektif.

  • Argumen Kontra

1. Mengabaikan Keadilan Substantif: Pendekatan positivis sering kali mengabaikan aspek keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya, beberapa peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif dapat diterima selama prosedur pembuatannya sah.

2. Kekakuan dalam Penegakan Hukum: Positivisme dapat menciptakan sistem hukum yang kaku, di mana hakim tidak memiliki ruang untuk mempertimbangkan konteks sosial atau nilai-nilai kemanusiaan dalam keputusan mereka

 #uinsaidsurakarta2024 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun