Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   20:41 Diperbarui: 24 September 2024   21:13 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Visi Permata Kusuma Persada

NIM  : 222111229

Kelas : 5F

Kasus: kasus Nenek Minah, yang melibatkan seorang petani berusia 55 tahun yang dituduh mencuri biji kakao dari perusahaan perkebunan

Analisis dengan Pandangan Positivisme Hukum:

Filsafat hukum positivisme berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh manusia dan berlaku secara formal, terlepas dari nilai moral atau keadilan yang terkandung di dalamnya. Hukum positif hanya sah jika telah melalui proses pembentukan yang benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Penerapan pada Kasus:

  • Kepastian Hukum: Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Hukum yang berlaku adalah hukum yang tertulis dan diatur dalam undang-undang. Dalam kasus Nenek Minah, hakim berpegang pada ketentuan Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa pencurian harus dihukum terlepas dari konteks atau alasan di balik tindakan tersebut.
  • Objektivitas Hukum: Pendekatan positivistik mengharuskan penegak hukum untuk bersikap objektif. Hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal seperti keadaan sosial atau latar belakang terdakwa saat menjatuhkan putusan. Hal ini terlihat ketika hakim tetap memutuskan Nenek Minah bersalah meskipun ada argumen mengenai keadilan dan kondisi sosialnya.
  • Pemisahan Moralitas: Dalam pandangan positivisme, hukum tidak berkaitan dengan moralitas atau etika. Ini berarti bahwa meskipun tindakan Nenek Minah mungkin dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak, hal itu tidak membebaskannya dari tuntutan hukum. Positivisme berpendapat bahwa keadilan harus dicari dalam kerangka hukum yang ada, bukan dalam norma-norma moral yang lebih luas.
  • Kritik terhadap Positivisme: Meskipun positivisme memberikan kepastian dan konsistensi dalam penegakan hukum, kritik muncul karena pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Banyak pihak berpendapat bahwa keputusan hakim dalam kasus Nenek Minah mencederai rasa keadilan masyarakat, karena tidak mempertimbangkan konteks sosial dan alasan di balik tindakan tersebut.

Mazhab Hukum Positivisme

     Mazhab hukum positivisme adalah salah satu aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh lembaga negara yang berwenang. Hukum positif ini tidak perlu memiliki kaitan dengan moralitas atau keadilan secara universal. Yang penting adalah hukum tersebut telah disahkan dan berlaku secara resmi.

  • Prinsip Dasar Mazhab Hukum Positivisme

Hukum sebagai produk manusia: Hukum bukan berasal dari alam atau kekuatan di luar manusia, melainkan hasil ciptaan manusia melalui proses legislasi.

Pemisahan hukum dan moral: Hukum dan moral adalah dua hal yang berbeda. Hukum positif tidak selalu identik dengan moralitas, bahkan bisa jadi bertentangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun