Kekuasaan tertinggi: Hukum yang sah adalah hukum yang berasal dari kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kepastian hukum: Positivisme hukum menekankan pada kepastian hukum, artinya hukum harus jelas, pasti, dan dapat ditegakkan.
- Ciri-ciri Mazhab Hukum Positivisme
Formalisme: Lebih menekankan pada bentuk formal hukum daripada substansi atau isi materinya.
Positifisme: Hanya mengakui hukum yang tertulis dan berlaku secara resmi.
Autonomi hukum: Hukum memiliki otonomi sendiri dan tidak tergantung pada nilai-nilai lain di luar hukum.
Argumen tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum Indonesia
- Argumen Pro
1. Kepastian dan Keteraturan: Positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penegakan hukum, membantu menghindari subjektivitas dalam keputusan hukum. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban sosial.
2. Objektivitas: Pendekatan ini berfokus pada fakta-fakta dan bukti-bukti konkret dalam proses peradilan, sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan data yang objektif.
- Argumen Kontra
1. Mengabaikan Keadilan Substantif: Pendekatan positivis sering kali mengabaikan aspek keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya, beberapa peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif dapat diterima selama prosedur pembuatannya sah.
2. Kekakuan dalam Penegakan Hukum: Positivisme dapat menciptakan sistem hukum yang kaku, di mana hakim tidak memiliki ruang untuk mempertimbangkan konteks sosial atau nilai-nilai kemanusiaan dalam keputusan mereka