Dalam Islam, Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan antara dua makhluk hidup, tapi juga sebuah ikatan sakral yang di atur oleh syariat islam. Sebuah pernikahan dalam islam  pastinya memiliki tujuan - tujuan luhur seperti untuk menjaga kesucian, membangun keluarga yang harmonis, dan melahirkan generasi penerus yang memiliki akhlak mulia. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup, khususnya kriteria wanita yang sesuai dengan tuntunan Islam, menjadi suatu hal yang sangat penting.Â
Kriteria wanita dalam hukum Islam didasarkan pada ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Dalam sebuah pernikahan, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin pernikahan tersebut berujung pada kebahagiaan. Salah satu syaratnya adalah menikah dengan yang bukan mahram. Mahram merupakan sebuah istilah yang berarti wanita yang haram untuk dinikahi. Syariat ini tentunya membawa sesuatu yang ada dalam terkandung kebaikan dan kemaslahatan. Diantaranya, menyuruh kepada cinta dan kasih sayang. Dan menjauhi kebencian, permusuhan, dan kemudharatan.Â
Dalam Ajaran Islam, wanita-wanita yang haram untuk dinikahi telah diatur oleh Allah SWT melalui firmannya dalam QS. an-Nisa ayat 22-24. Secara umum, ayat-ayat ini ditujukan kepada kaum laki-laki yang akan menikahi wanita. Â Dalam QS. an-Nisa ayat 22 :
. Â Â
 Artinya :  Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).Â
ayat ini menjelaskan mengenai haramnya menikahi wanita- wanita yang telah dinikahi oleh bapak atau mantan istri bapak, sebab turunnya ayat ini dikarenakan dahulu orang-orang jahiliyah menikahi bekas istri bapaknya setelah bapaknya meninggal dunia.
Selanjutnya adalah QS. an-Nisa ayat 23:Â
Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu1 dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Makna yang terkandung dalam surat an - nisa ayat 23 ini yaitu tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, Â dalam ayat ini terdapat tujuh golongan wanita yang haram dinikahi sebab faktor keturunan diantaranya yaitu ibu kandung , nenek, dan seterusnya ke atas, lalu anak perempuan ( kandung ), saudara perempuan yang seayah dan seibu maupun hanya seayah dan seibu, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu (bibi), anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan. Lalu enam golongan sebab faktor pernikahan diantaranya yaitu ibu yang menyusui kalian ( Ibu susu ), saudara sepersusuan, ibu mertua, menantu, anak tiri perempuan yang dalam pemeliharaan kalian yang ibunya sudah kalian campuri, jika belum maka sah saja. dan Poligami dua wanita yang bersaudara.
Sementara dalam QS. an-Nisa ayat 24 :
Artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki1 sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu2 jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.Â
 menjelaskan tentang haram hukumnya bagi kamu untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, lalu dijelaskan juga pada ayat ini diperbolehkannya memberikan mahar kepada wanita untuk dijadikan istri, daripada membayar untuk berbuat zina. sebab harta yang dikeluarkan ketika berzina itu akan mengundang kemudharatan. dijelaskan juga mengenai kewajiban seorang laki-laki memberikan mahar kepada si wanita. wanita yang diberikan maharnya itu bertanggung jawab atas mahar tersebut. jika sang istri ingin memberikan kepada suami maka boleh-boleh saja.
Dari ayat- ayat di atas dapat memberikan nasihat kepada kaum laki - laki yang akan menikah, dan dalam kajian Surat An-Nisa ayat 22-24, Allah telah menjelaskan secara rinci mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Ayat-ayat ini berisi daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan beberapa hubungan lainnya. Selain itu, ayat 24 juga menjelaskan keharaman menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang lain, kecuali dalam konteks dahulu saat masih terjadi pertarungan akibat peperangan. Keharaman ini disyaratkan dengan beberapa prosedur, seperti memastikan rahim kosong dari janin, untuk memastikan kebersihan dan kesucian pernikahan. Keseluruhan ayat-ayat ini menekankan pentingnya memahami dan menghormati batas-batas yang telah  ditetapkan Allah SWT dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan.
Penulis : Vischa Candra Suparno
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud,M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H