Mohon tunggu...
Vischa candra suparno
Vischa candra suparno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Jakarta

Mahasiswi - Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Memahami Kriteria Wanita Untuk Dinikahi dalam Hukum Islam

19 Mei 2024   14:27 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:40 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  cr:Pinterest(cremecreme.net)

 menjelaskan tentang haram hukumnya bagi kamu untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, lalu dijelaskan juga pada ayat ini diperbolehkannya memberikan mahar kepada wanita untuk dijadikan istri, daripada membayar untuk berbuat zina. sebab harta yang dikeluarkan ketika berzina itu akan mengundang kemudharatan. dijelaskan juga mengenai kewajiban seorang laki-laki memberikan mahar kepada si wanita. wanita yang diberikan maharnya itu bertanggung jawab atas mahar tersebut. jika sang istri ingin memberikan kepada suami maka boleh-boleh saja.

Dari ayat- ayat di atas dapat memberikan nasihat kepada kaum laki - laki yang akan menikah, dan dalam kajian Surat An-Nisa ayat 22-24, Allah telah menjelaskan secara rinci mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Ayat-ayat ini berisi daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan beberapa hubungan lainnya. Selain itu, ayat 24 juga menjelaskan keharaman menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang lain, kecuali dalam konteks dahulu saat masih terjadi pertarungan akibat peperangan. Keharaman ini disyaratkan dengan beberapa prosedur, seperti memastikan rahim kosong dari janin, untuk memastikan kebersihan dan kesucian pernikahan. Keseluruhan ayat-ayat ini menekankan pentingnya memahami dan menghormati batas-batas yang telah  ditetapkan Allah SWT dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan.

Penulis : Vischa Candra Suparno

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud,M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun