menjelaskan tentang haram hukumnya bagi kamu untuk menikahi perempuan yang telah bersuami, lalu dijelaskan juga pada ayat ini diperbolehkannya memberikan mahar kepada wanita untuk dijadikan istri, daripada membayar untuk berbuat zina. sebab harta yang dikeluarkan ketika berzina itu akan mengundang kemudharatan. dijelaskan juga mengenai kewajiban seorang laki-laki memberikan mahar kepada si wanita. wanita yang diberikan maharnya itu bertanggung jawab atas mahar tersebut. jika sang istri ingin memberikan kepada suami maka boleh-boleh saja.
Dari ayat- ayat di atas dapat memberikan nasihat kepada kaum laki - laki yang akan menikah, dan dalam kajian Surat An-Nisa ayat 22-24, Allah telah menjelaskan secara rinci mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Ayat-ayat ini berisi daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, termasuk ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan beberapa hubungan lainnya. Selain itu, ayat 24 juga menjelaskan keharaman menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang lain, kecuali dalam konteks dahulu saat masih terjadi pertarungan akibat peperangan. Keharaman ini disyaratkan dengan beberapa prosedur, seperti memastikan rahim kosong dari janin, untuk memastikan kebersihan dan kesucian pernikahan. Keseluruhan ayat-ayat ini menekankan pentingnya memahami dan menghormati batas-batas yang telah  ditetapkan Allah SWT dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan.
Penulis : Vischa Candra Suparno
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud,M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H