Mohon tunggu...
Vischa candra suparno
Vischa candra suparno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Jakarta

Mahasiswi - Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Memahami Kriteria Wanita Untuk Dinikahi dalam Hukum Islam

19 Mei 2024   14:27 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:40 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam, Pernikahan bukan hanya sebuah ikatan antara dua makhluk hidup, tapi juga sebuah ikatan sakral yang di atur oleh syariat islam. Sebuah pernikahan dalam islam  pastinya memiliki tujuan - tujuan luhur seperti untuk menjaga kesucian, membangun keluarga yang harmonis, dan melahirkan generasi penerus yang memiliki akhlak mulia. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup, khususnya kriteria wanita yang sesuai dengan tuntunan Islam, menjadi suatu hal yang sangat penting. 

Kriteria wanita dalam hukum Islam didasarkan pada ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Dalam sebuah pernikahan, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjamin pernikahan tersebut berujung pada kebahagiaan. Salah satu syaratnya adalah menikah dengan yang bukan mahram. Mahram merupakan sebuah istilah yang berarti wanita yang haram untuk dinikahi. Syariat ini tentunya membawa sesuatu yang ada dalam terkandung kebaikan dan kemaslahatan. Diantaranya, menyuruh kepada cinta dan kasih sayang. Dan menjauhi kebencian, permusuhan, dan kemudharatan. 

Dalam Ajaran Islam, wanita-wanita yang haram untuk dinikahi telah diatur oleh Allah SWT melalui firmannya dalam QS. an-Nisa ayat 22-24. Secara umum, ayat-ayat ini ditujukan kepada kaum laki-laki yang akan menikahi wanita.  Dalam QS. an-Nisa ayat 22 :

.   

  Artinya :  Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 

ayat ini menjelaskan mengenai haramnya menikahi wanita- wanita yang telah dinikahi oleh bapak atau mantan istri bapak, sebab turunnya ayat ini dikarenakan dahulu orang-orang jahiliyah menikahi bekas istri bapaknya setelah bapaknya meninggal dunia.

Selanjutnya adalah QS. an-Nisa ayat 23: 

Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu1 dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Makna yang terkandung dalam surat an - nisa ayat 23 ini yaitu tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi,  dalam ayat ini terdapat tujuh golongan wanita yang haram dinikahi sebab faktor keturunan diantaranya yaitu ibu kandung , nenek, dan seterusnya ke atas, lalu anak perempuan ( kandung ), saudara perempuan yang seayah dan seibu maupun hanya seayah dan seibu, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu (bibi), anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan. Lalu enam golongan sebab faktor pernikahan diantaranya yaitu ibu yang menyusui kalian ( Ibu susu ), saudara sepersusuan, ibu mertua, menantu, anak tiri perempuan yang dalam pemeliharaan kalian yang ibunya sudah kalian campuri, jika belum maka sah saja. dan Poligami dua wanita yang bersaudara.

Sementara dalam QS. an-Nisa ayat 24 :

Artinya : Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki1 sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu2 jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun