Mohon tunggu...
Viryan Azis
Viryan Azis Mohon Tunggu... -

kerje di kpu | ngopi tak pakai gule | fans barca | iG/twitter: @viryanazis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Coklit & Devil is in Detail

20 September 2016   06:31 Diperbarui: 20 September 2016   06:45 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Kerja Coklit

Kegiatan coklit menjadi bagian sangat penting yang menentukan daftar pemilih berkualitas atau tidak. Kesadaran ini salah satunya terlihat dengan batas maksimal pemberian honorarium petugas coklit oleh KPU kabupaten/kota hingga naik 100% untuk pemilihan serentak tahun 2017. Kegiatan coklit terdiri dari tiga aspek yang musti terpenuhi ketiganya, yaitu: dari pintu ke pintu, akuntabel dan detail.

Aspek dari pintu ke pintu dimaksud dengan keharusan petugas coklit mendatangi pemilih dirumahnya secara langsung dan tidak diwakili. Dengan bertemu langsung ke rumah pemilih secara keseluruhan akan dapat mewujudkan keakuratan data pemilih sesuai kondisi terkini (mutakhir) seluruh pemilih di rumah tersebut.

Aspek akuntabel dimaksud dengan proses coklit yang seluruhnya tercatat serta berjalan sesuai catatan (rencana) yang telah dibuat. Berkaca pada pengalaman proses coklit, untuk mewujudkan aspek akuntabilitas proses coklit, diperlukan lembar kerja tambahan.

Aspek detail dimaksud dengan keharusan petugas coklit bekerja tidak hanya untuk kelengkapan enam elemen data pemilih namun juga menjamin variabel terkecil dari enam elemen data pemilih tersebut, yaitu penulisan singkatan, keberadaan atau penulisan pada satuan angka, huruf per huruf, penggunaan titik/garis miring, gelar dan seterusnya. Kekeliruan atau tidak tertulisnya variabel terkecil tersebut (tidak detail) dapat berdampak pada data ganda, data pemilih hilang, NIK invalid dan dampak lainnya.

Ketiga aspek tersebut menjadi satu kesatuan yang menjadi prinsip dalam kegiatan coklit. Tanpa salah satunya, kegiatan coklit sulit diharapkan menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, mutakhir dan akurat.

Agenda Perbaikan Coklit

Dari pemaparan tersebut diatas, perlu dilakukan sejumlah perbaikan dalam coklit, antara lain:

  • Petugas coklit dipilih dengan lebih selektif, terbuka dan terdata;
  • Rekruitmen petugas coklit harus diumumkan secara terbuka oleh PPS (KPU Kabupaten/Kota).  Petugas coklit harus teruji punya kemampuan calistung dan mengenal kondisi wilayah kerja serta berkomitmen untuk bekerja tanpa diskriminatif dan manipulatif. Keterbukaan informasi seleksi rekruitmen petugas coklit dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Selain seleksi, aspek administrasi petugas coklit perlu adanya surat pernyataan terhadap bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan calistung, berdomisi di RT setempat, serta bersedia bekerja tanpa diskriminasi dan manipulasi. Data petugas coklit musti dimiliki oleh PPS dan KPU Kabupaten/Kota sehingga apabila terdapat data hasil coklit yang kurang jelas atau upaya tambahan untuk memvalidasi data pemilih tertentu dapat dilakukan. Data petugas coklit terdiri dari nama, alamat lengkap, nomor telepon/ponsel serta NIK. Data tersebut juga dapat menjadi bahan awal untuk penyusunan petugas KPPS. Idealnya di setiap TPS, melibatkan petugas coklit sehingga apabila terdapat masalah pada hari pemungutan suara, dapat langsung diselesaikan dengan baik.
  • Basis petugas coklit bukan lagi per TPS tapi per RT;
  • Sejak pemilu 2004, 2009 dan 2014 hingga kini terus terdengar masukan agar petugas coklit berbasis per RT, tidak lagi berbasis TPS. Dengan kembali berbasis RT, proses coklit dapat lebih singkat dikarenakan setiap petugas coklit fokus pada pemilih di RT masing-masing. Selain efisien waktu, dapat pula terjadi aspek efektifitas dikarenakan setiap petugas coklit sudah mengenal dengan baik pemilih di lingkup RT, sehingga upaya mendatangi pemilih dari rumah ke rumah akan lebih terjamin.
  • Otorisasi Ketua/Pengurus RT terhadap hasil akhir coklit;
  • Dokumen daftar pemilih yang telah dicoklit oleh petugas, sebelum di serahkan kepada PPS musti mendapat pernyataan dari Pengurus RT bahwa seluruh pemilih pada RT-nya sudah seluruhnya terdata. Pernyataan tersebut dapat ditulis pada salah satu lembar dokumen daftar pemilih yang dicoklit. Pernyataan tersebut cukup ditulis tangan dengan disertai data pengurus yang memberi otorisasi (nama, nomor HP, jabatan di RT serta stempel). Setiap lembar dokumen daftar pemilih dan lembar pemilih baru di paraf oleh pengurus RT. Upaya ini untuk menjamin bahwa petugas coklit benar-benar bekerja dan berkoordinasi dengan Pengurus RT. Apabila petugas coklit adalah Ketua RT langsung, maka yang memberi otorisasi dilakukan oleh pengurus RT yang lainnya. Otorisasi ini juga sebagai akuntabilitas petugas coklit.
  • Lembar rekap perubahan data pemilih hasil coklit;
  • Petugas coklit perlu mengisi lembar kerja hasil coklit yang menggambarkan kondisi daftar pemilih sebelum coklit serta kondisi pemilih setelah coklit secara detail. Sehingga lembar kerja hasil coklit memperjelas gambaran hasil coklit, seperti : jumlah pemilih dicoret dan sebab dicoret, jumlah pemilih diperbaiki elemen datanya dan bagian elemen data apa saja yang diperbaiki, jumlah pemilih baru dan sebabnya. Lembar rekap perubahan data pemilih hasil coklit yang diisi oleh petugas coklit oleh PPS direkap pula dalam lembar rekapitulasi hasil coklit PPS. Kedua lembar kendali kerja tersebut menjadi alat bantu atau terhadap proses akhir sidalih untuk memastikan bahwa entry-data pada satu desa/kelurahan yang mengalami perubahan sudah sesuai dengan kondisi sesungguhnya yang terjadi di lapangan.  
  • Monitoring dan audit yang terstandar dan terukur.
  • Monitoring kegiatan coklit menjadi sarana kontrol proses coklit. Mengingat proses coklit menjadi pintu untuk kemutakhiran dan keakuratan daftar pemilih, perlu dilakukan monitoring secara berjenjang yang fokus kepada untuk mengukur pelaksanaan coklit, permasalahan coklit serta menjadi bahan untuk dilakukan supervisi kepada PPS oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Mekanisme monitoring perlu dibuat secara terstandar dan sederhana sehingga dapat digunakan secara efektif oleh jajaran PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Seluruh dokumen proses coklit harus diperlakukan sebagai dokumen penting seperti surat suara dengan adanya ketentuan tatacara dan waktu pengarsipan. Perlu juga dilakukan mekanisme audit hasil coklit dengan metode pengecekan sederhana yang terukur guna memastikan proses coklit yang dilakukan petugas telah berjalan sesuai yang direncanakan. Dokumen proses coklit juga berguna sebagai bahan konfirmasi pada hari pemungutan suara apabila ada masalah daftar pemilih termasuk juga untuk sengketa hasil pemilihan/pemilu.

Dengan memperbaiki dengan mendetailkan akuntabilitas kegiatan coklit diharapkan salah satu akar masalah dari pemutakhiran daftar pemilih dapat terminimalisir sehingga kualitas daftar pemilih untuk pemilihan serentak berikutnya serta pemilu 2019 dapat semakin baik. Tidak juga tertutup kemungkinan dengan perbaikan proses coklit dapat pula menjadi masukan bagi up-dating data kependudukan daerah dan nasional. Namun... mungkinkah PPDP bekerja dengan detail karena dalam detail itu "setan"...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun