Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Beberapa Aspek tentang Pondok Cabe sebagai Bandara Umum

5 Agustus 2022   23:40 Diperbarui: 7 Agustus 2022   11:15 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan dengan mengutip dari Kompas.com (4/1/16) direktur kebandarudaraan mengatakan "kehadiran gedung-gedung di sekitar area Pondok Cabe menurut Agus membuat bandara tersebut tidak memenuhi syarat Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," menambah pengetahuan penulis mengenai KKOP dan seluk beluknya.

Kedua, keamanan adalah salah satu faktor terpenting mengingat bandara merupakan tempat yang rawan akan kejahatan dan tindakan teroris.

Selama menjadi bandara khusus memang tidak ada pernah ada berita yang mengancam keamanan di sekitar PCB akan tetapi dengan status bandara umum berarti ada penambahan lalu lintas orang dan barang serta pergerakan pesawat.

Ketiga yaitu keselamatan baik itu keselamatan pengguna maupun pesawat / penerbangan, selama ini memang tidak ada berita yang berhubungan dengan keselamatan di PCB namun kembali lagi kepada perubahan dari bandata khusus ke umum dimana manajemennya juga berbeda.

Jika kita bicara skenario terburuk, misalnya ada pesawat penumpang turboprop yang mengalami rejected takeoff (RTO).

Terlebih bila itu high speed RTO dengan melihat panjang landasan pacu PCB apakah sudah diantisipasi skenario terburuk ini mengingat pula luas dari kawasan aerodrome di sana serta melihat kedua ujung dari landasan pacu yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kawasan sekitar yang merupakan kawasan hunian dan bisnis?

Panjang landasan pacu PCB menurut Wikipedia adalah 1,986 meter sedangkan pesawat ATR 72 600 sesuai pada website mereka membutuhkan 1,315 meter untuk takeoff dengan menggunakan MTOW (Maximum Take Off Weight).

Sehingga memang masih ada lebih sekitar 671 meter dari yang dibutuhkan, mudah mudahan ini masih dapat memberikan tingkat keselamatan yang tinggi.

Keselamatan penerbangan berkaitan pula dengan navigasi udara, hal ini memang secara otomatis demikian karena lalu lintas penerbangan berarti pula navigasi udara.

Selain itu dahulu PCB sudah dinyatakan tidak layak menjadi bandar udara umum atas dasar sempitnya ruang udara PCB dan juga berdekatan dengan ruang udara HLP.

Navigasi udara di Indonesia adalah tugas dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia yang selama ini telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun