Kita semua pastinya sering mendengar di pemberitaan tentang kapal wisata namun apa sebenarnya definisi kapal wisata itu?
Mencari definisi kapal wisata di internet agak sulit ditemukan namun dalam bahasa Inggris terdapat istilah Pleasure Craft atau yang lebih dikenal boating yang menurut wikipedia artinya kegiatan rekreasi yang menggunakan kapal yang bisa berupa kapal bermesin maupun dengan layar.
Ada juga istilah boat tour yang artinya kegiatan tur wisata dengan menggunakan kapal yang biasa berukuran kecil serta umumnya dimulai dan berakhir di tempat yang sama.
Sehingga jika kita mengacu pada definisi tersebut dan melihat apa yang kerap terlihat di Indonesia maka kapal wisata bisa terdiri dari kapal untuk menyeberangi daratan utama menuju pulau yang menjadi destinasi wisata dan kemudian ada kapal wisata yang menyediakan layanan pelayaran wisata dengan konsep liveaboarding.
Kapal wisata yang digunakan untuk menyeberangi ke pulau destinasi bisa kita lihat di Lombok yang melayani penyeberangan ke tiga gili Tramena dimana jenis dan ukurannya bervariasi ada yang berjenis speedboat terbuat dari fiberglass maupun yang terbuat dari kayu berukuran sedang/besar yang kita kenal dengan public boat.
Sedangkan kapal wisata yang melayani wisata dengan konsep liveaboarding atau menginap di kapal biasanya berukuran sedang dan besar dan umumnya merupakan kapal layar baik yang digerakan oleh layar (KL) maupun dengan mesin dan layar (KLM), jenis nya bisa kapal pinisi yaitu kapal dengan dua tiang yang terbuat dari kayu maupun serta kapal yang terbuat dari fiberglass atau besi seperti pada kapal pesiar.
Kapal wisata dengan konsep liveaboarding ini bisa memberikan pelayaaan pelayaran wisata dengan island hopping atau secara khusus untuk kegiatan tertentu saja misalnya untuk diving.
Keberadaan kapal wisata di seluruh dunia termasuk di Indonesia tidaklah bisa lepas dari perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan mulai dari ijin operasi, kesyahbandaraan, komptensi kru kapal seperti kapten, teknisi dan ABK lainnya.
Selain dari perijinan dari Kemenhub, kapal wisata juga harus mendapatkan ijin dari kemenparkraf pastinya untuk menyediakan layanan wisata dan sudah tentu perpajakan yang dalam satu hal ini sering terjadi permasalahan terutama pada penerapan pajak layaknya pajak akomodasi dan biaya service pada hotel dan restoran.
Namun bagaimana wisatawan khususnya wisatawan domestik dalam memahami ini semua ? apakah dari kita ada yang pernah menggunakan kapal untuk menyeberang ke pulau tujuan kita atau menyewa kapal untuk tur ke pulau tanpa mengetahui apakah kapal yang kita tumpangi merupakan kapal yang sudah mengantongi perijinan baik dari Kemenhub dan Kemenparekraf ?
Sebenarnya ada beberapa informasi yang seharusnya kita sebagai pengguna kapal wisata perlu pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa kapal wisata karena keselamatan akan selalu yang utama pada setiap moda transportasi.
Misalnya hal yang paling mendasar dalam pengoperasian kapal pada umumnya adalah apakah kapten kapal sudah mengurus ijin layar (clearing) di syahbandar setempat ?.
Pengelola kapal phinisi atau kapal wisata lain yang berkonsep liveaboarding contohnya pada umumnya meminta photocopy identitas kita untuk dilampirkan sebagai manifest saat mengajukan ijin layar ke syahbandar setempat.
Dalam hal keselamatan, apakah kita sudah mengecek perlengkapan keselamatan yang dimiliki kapal seperti lifevest, lifebuoy, liferaft dan lainnya ?
Hal lain juga adalah kita sebagai pengguna kapal wisata berhak bertanya bagaimana jika ada kerusakan mesin selama perjalanan, Â karena selain akan menyita waktu liburan juga kita harus memikirkan keselamatan selama di tengah laut, berapa lama kita harus menunggu perbaikan atau datangnya kapal pengganti.
Semua hal seharusnya menjadi perhatian khusus dan masuk dalam daftar 'do your due diligence' Â sebelum kita memutuskan untuk menggunakan jasa kapal wisata khususnya pada kapal berkonsep liveaboarding karena kita akan menghabiskan beberapa hari kedepan di tengah laut dan terkadang jauh dari daratan dengan segala kemungkinan keadaan cuaca dan laut.
Dari sisi kebijakan, penulis menilai perijinan dan peraturannya sudah memadai namun pada pelaksanaannya terkadang terjadi masalah baik dari sisi pengelola kapal maupun otoritas sehingga apa yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan dengan alasan untuk menyingkat waktu misalnya padahal ini akan dapat mempengaruhi keselamatan.
Untuk itu check and balance perlu selalu dilakukan yang dalam hal ini partisipasi dari wisatawan sebagai pengguna untuk tidak segan bertanya kepada kapten kapal tentang segala persiapan yang telah dilakukannya dan ABK nya untuk pelayaran yang akam kita lakukan.
Selalu cek cuaca dan keadaan laut pada area sepanjang dan selama pelayaran kita melalui berbagai platform seperti internet maupun apps dan tak perlu segan bertanya kepada kapten apakah kapal seaworthy serta apakah kita bisa berlayar dalam keadaan cuaca dan laut seperti yang terjadi ketika itu.
Satu hal yang terpenting adalah kita tidak bisa membantah keputusan kapten kapal jika keinginan kita untuk singgah di sebuah spot tak terpenuhi karena keputusan kapten kapal adalah hal yang mutlak karena kapten kapal lah yang bertanggung jawab atas keselamatan kapal dan penumpangnya.
Bagi pecinta lingkungan pertanyaan tambahan bisa juga muncul seperti apakah kapal akan bersandar di dermaga atau bila tidak tersedia dermaga, apakah ada mooring disekitar untuk menghindari penggunaan jangkar terutama pada laut dangkal karena dapat merusak terumbu karang disekitarnya.
Mooring adalah sistem untuk mengikat kapal dengan menggunakan rantai yang sudah tertanam dan aman bagi terumbu karang.
Mudah mudahan berguna.
Referensi : satu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H