Penulis pernah bertanya hal yang sama mungkin juga dimiliki oleh beberapa dari kita yaitu 'untuk apa kita memiliki pesawat tempur, apa urgensi terlebih jika mengacu bahwa kita tidak punya musuh.
Hal itu juga yang membuat penulis ingin mengetahui lebih mendalam dengan membaca berbagai artikel di internet yang berkaitan dengan ini.
Dan hasilnya adalah artikel ini yang mungkin masih jauh dari sempurna.
Sesuai dengan sebutannya, pesawat tempur memang pesawat yang digunakan untuk bertempur baik di udara seperti pada dogfight maupun di darat melalui serangan rudal udara ke darat dan pemboman.
Pesawat tempur juga sering menjadi simbol kekuatan udara sebuah negara tidak hanya dalam konteks menyerang tapi juga mempertahankan (defensif).
Mempertahankan tidak hanya ketika menghadapi serangan tapi juga menjaga wilayah udara negara dalam bentuk kedaulatan udara yang harus di jaga dari segala bentuk pelanggaran.
Pelanggaran apa ? kita merujuk pada definisi dari kedaulatan udara sendiri yang menyebutkan hak dari sebuah negara untuk menjaga wilayah udaranya melalui penerapan hukum yang berkaitan dengan kegiatan di udara pastinya.
Pelanggaran atas hukum penerbangan kita terjadi jika ada pesawat asing (unknown aircraft) memasuki wilayah udara kita tanpa ijin.
Pesawat asing bukan berarti pesawat yang dimiliki negara asing saja melainkan pada dasarnya yang tidak mengantongi ijin masuk baik itu pesawat sipil maupun militer.
Pesawat pesawat maskapai asing bisa beroperasi di wilayah udara kita karena selain dari hasil Konvesi Chicago 1944 mengenai 9 Freedoms of The Air, juga karena mereka sudah memohon untuk melakukan penerbangan reguler melalui permohonan slot pada bandara sebagai tujuan.
Sedangkan untuk pesawat militer dan pesawat kenegaraan harusmemohon ijin melalui Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Pelanggaran dapat diketahui saat radar radar kita mendeteksi masuknya pesawat asing tersebut dan bila setelah segala bentuk komunikasi radio tidak diabaikan maka diperlukan langkah berikutnya berupa aksi dan reaksi atas pelanggaran tersebut yaitu dengan menerbangkan (deploy) pesawat tempur untuk tujuan visual identification (pengenalan secara visual) untuk berkomunikasi langsung serta bisa diikuti dengan langkah selanjutnya seperti meminta pesawat asing tersebut mendarat di bandara terdekat di wilayah udara kita.
Pesawat militer khususnya pesawat tempur akan selalu lebih mutakhir dalam penerapan teknologi, hal ini karena akan meningkatkan kemampuan dan kapabilitas dari sebuah pesawat tempur dalam menghadapi ancaman yang dari waktu ke waktu juga meningkat dalam bentuknya misalnya electromagnetic attack.
Dengan demikian kekuatan udara sebuah negara juga akan dituntut untuk dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman dengan teknologi terkini baik yang ada pada pesawat itu sendiri maupun yang dikendalikan (remote).
Dengan begitu pula para penerbang pesawat tempur tidak hanya ahli dalam peperangan di udara saja tapi juga dapat menguasai penerapan teknologi tersebut baik yang ada di pesawatnya untuk menghadapi ancaman dengan teknologi tinggi pula.
Bila kita melihat perkembangan yang terjadi saat ini dengan akan hadirnya pesawat pesawat tempur dengan teknologi terkini dalam inventory angkatan udara kita lebih kepada konteks mempertahankan kedaulatan udara utamanya dalam mengantisipasi segala bentuk pelanggaran wilayah udara kita yang kerap terjadi.
Pelanggaran tersebut merujuk pada pelanggaran yang kerap dilakukan oleh negara di selatan dan juga utara yang dalam sejarah dan perkembangan selalu cenderung memandang negara kita lebih rendah dari mereka terutama dalam pertahanan, kita bisa mendapatkan berbagai kejadian dimana pesawat pesawat tempur kita adakalanya engage dengan pesawat militer mereka yang akan memasuki wilayah udara kita tanpa ijin.
Pada beberapa tahun sebelum ini, kita memiliki pesawat tempur seperti F-16 , Sukhoi 27/30 dan Hawk sedangkan negara di selatan memiliki F/A-18 Hornet dan F-111 Aardvark (yang tidak jelas apa itu pesawat tempur atau pesawat pembom).
Secara penerapan teknologi dapat dikatakan seri atau seimbang namun jika berbicara pada keahlian dan keberanian para penerbangnya dalam konteks peperangan udara, penulis yakin kita lebih unggul.
Nah ketika negara tersebut mengganti pesawat tempur dengan teknologi terkini seperti LM F-35 Lightning II atas dasar apapun itu termasuk alasan untuk menyeimbangkan kekuatan Tiongkok di LCS, kita tidak akan tinggal diam.
Dalam konteks mempertahankan dari segala ancaman yang meningkat dalam hal penerapan teknologi, kita harus pula memiliki pesawat tempur dengan teknologi terkini pula.
Bila melihat negara lain, beberapa waktu yang lalu Jepang ingin sekali membeli pesawat LM F-22 Raptor untuk mengamankan wilayah udara mereka dan antisipasi dari peningkatan aktivitas militer Tiongkok di Laut Cina Selatan.
Namun karena pesawat LM F-22 tidak boleh dijual kepada negara lain termasuk teman AS sendiri, Jepang puas dengan LM F-35 Ligthing untuk menjaga wilayah udaranya.
Penerapan teknologi pada pesawat tempur di representasikan melalui klasifikasi generasi pesawat tempur, saat ini semua pesawat tempur kita merupakan generasi ke empat sedangkan negara lain tersebut kini sudah memiliki pesawat tempur generasi kelima.
Pemilihan Boeing F-15 Strike Eagle II yang oleh Boeing diberi tanda khusus untuk Indonesia sebagai F-15 ID sangat tepat.
Satu hal yang perlu diketahui pemberian varian F-15 ID sama halnya dengan beberapa negara namun umumnya menandakan adanya requirement khusus dan tambahan dari negara bersangkutan seperti F-15 I untuk Israel  F-15 K untuk Korea Selatan, F-15 SG untuk Singapore dan F-15 S untuk Arab Saudi.
Untuk requirement dan tambahan pada F-15 ID mungkin untuk saat ini belum dapat diketahui pasti, namun akan tersedia informasinya kelak seperti pada varian varian diatas.
Beberapa alasan mengapa pemilihan F-15 sudah tepat, salah satunya adalah karena pesawat F-15 sudah terbukti dan teruji kemampuannya dalam medan pertempuran dengan kill ratio sempurna 104:0 yang berarti pada semua peperangan yang melibatkan pesawat F-15 sudah melumpuhkan 104 pesawat musuh dan 0 pesawat F-15.
Pesawat F-15 Strike Eagle II merupakan pesawat tempur generasi 4.5 dengan pengurangan feature/penerapan teknologi pada pesawat tempur generasi kelima, generasi 4.5 sering digunakan oleh beberapa pabrikan sebagai jembatan antar generasi keempat dengan generasi kelima.
Jika di adu head to head diatas kertas memang F-35 Lightning II lebih unggul akan tetapi pada medan pertempuran perlu pembuktian dan uji kemampuan karena F-35 belum pernah diterjunkan pada peperangan karena masih tergolong baru.
Sedangkan untuk Dassault Rafale, dalam pemberitaan tentang pembelian Indonesia tidak disebutkan model dan variantnya akan dibeli.
Namun jika merujuk dari waktu produksinya, dassault Rafale yang dimaksud adalah varian F-4 sedangkan untuk model adalah model B dengan dua tempat duduk (biasanya untuk trainer) dan model C dengan satu tempat duduk.
Hal lain yang mendasari pendapat penulis tentang varian F-4 pada pembelian oleh Emerites Arab yang juga memesan 80 unit namun untuk pemilihan modelnya berdasarkan pada jejak pembelian pesawat tempur oleh kita yang biasanya mencakup satu dan dua tempat duduk seperti pada F-16 dan Sukhoi SU 27/30.
Pesawat Dassault Rafale yang juga pesawat tempur generasi 4.5 sudah lebih dari cukup dan bahkan pada latihan (Mock Combat) pada tahun 2009 pesawat Dassault Rafale berhasil menembak jatuh  pesawat Lockheed Martin F-22 Raptor yang merupakan salah satu dari empat pesawat tempur generasi kelima saat ini selain dari F-35, Sukhoii SU-57 Rusia dan Chengdu J-20 Tiongkok.
Untuk ini semua hanya berdasar pada informasi yang penulis himpun dari berbagai sumber, untuk kebenaran dan kepastian latarbelakang pembelian tersebut adalah domain dari TNI yang dalam hal ini TNI AU yang memahami betul akan requirement mereka terhadap sebuah pesawat.
Pada prinsipnya sama dengan pesawat sipil dimana manusia merupakan satu kesatuan sistem ketika sudah berada di kokpit, seberapa canggih pesawat akan dipengaruhi oleh keahlian manusia yang memegang kendali, hal ini juga berlaku pada pesawat tempur.
Dan ketika meluncurkan pesawat dengan teknologi yang tidak jauh penerapan teknologi nya serta dengan keahian dan keberanian para penerbang tempur kita, akan membuktikan serta mempertegas bahwa Indonesia sangat serius dalam mempertahankan kedaulatan udara nya.
Jangan sekali kali masuk ke wilayah udara Burung Garuda tanpa ijin.
Jadi apakah urgent memiiki pesawat tempur bagi sebuah negara? menurut opini penulis jawabannya iya dengan meihat kita tertinggal dalam teknologi pesawat tempurnya yang direpresentasikan dalam klasifikasi generasinya tersebut.
Bagaimana pilot pilot kita bisa secara visual mengidentifikasi pesawat tempur asing yang memiliki kecepatan lebih ?
Dan jika kebetulan kita bisa mendapatkan pesawat dengan harga murah atas dasar seperti ada diskon misalnya, hal tersebut merupakan keuntungan di pihak kita dikala memerlukannya.
Salam Aviasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H