Pesawat pesawat maskapai asing bisa beroperasi di wilayah udara kita karena selain dari hasil Konvesi Chicago 1944 mengenai 9 Freedoms of The Air, juga karena mereka sudah memohon untuk melakukan penerbangan reguler melalui permohonan slot pada bandara sebagai tujuan.
Sedangkan untuk pesawat militer dan pesawat kenegaraan harusmemohon ijin melalui Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
Pelanggaran dapat diketahui saat radar radar kita mendeteksi masuknya pesawat asing tersebut dan bila setelah segala bentuk komunikasi radio tidak diabaikan maka diperlukan langkah berikutnya berupa aksi dan reaksi atas pelanggaran tersebut yaitu dengan menerbangkan (deploy) pesawat tempur untuk tujuan visual identification (pengenalan secara visual) untuk berkomunikasi langsung serta bisa diikuti dengan langkah selanjutnya seperti meminta pesawat asing tersebut mendarat di bandara terdekat di wilayah udara kita.
Pesawat militer khususnya pesawat tempur akan selalu lebih mutakhir dalam penerapan teknologi, hal ini karena akan meningkatkan kemampuan dan kapabilitas dari sebuah pesawat tempur dalam menghadapi ancaman yang dari waktu ke waktu juga meningkat dalam bentuknya misalnya electromagnetic attack.
Dengan demikian kekuatan udara sebuah negara juga akan dituntut untuk dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman dengan teknologi terkini baik yang ada pada pesawat itu sendiri maupun yang dikendalikan (remote).
Dengan begitu pula para penerbang pesawat tempur tidak hanya ahli dalam peperangan di udara saja tapi juga dapat menguasai penerapan teknologi tersebut baik yang ada di pesawatnya untuk menghadapi ancaman dengan teknologi tinggi pula.
Bila kita melihat perkembangan yang terjadi saat ini dengan akan hadirnya pesawat pesawat tempur dengan teknologi terkini dalam inventory angkatan udara kita lebih kepada konteks mempertahankan kedaulatan udara utamanya dalam mengantisipasi segala bentuk pelanggaran wilayah udara kita yang kerap terjadi.
Pelanggaran tersebut merujuk pada pelanggaran yang kerap dilakukan oleh negara di selatan dan juga utara yang dalam sejarah dan perkembangan selalu cenderung memandang negara kita lebih rendah dari mereka terutama dalam pertahanan, kita bisa mendapatkan berbagai kejadian dimana pesawat pesawat tempur kita adakalanya engage dengan pesawat militer mereka yang akan memasuki wilayah udara kita tanpa ijin.
Pada beberapa tahun sebelum ini, kita memiliki pesawat tempur seperti F-16 , Sukhoi 27/30 dan Hawk sedangkan negara di selatan memiliki F/A-18 Hornet dan F-111 Aardvark (yang tidak jelas apa itu pesawat tempur atau pesawat pembom).
Secara penerapan teknologi dapat dikatakan seri atau seimbang namun jika berbicara pada keahlian dan keberanian para penerbangnya dalam konteks peperangan udara, penulis yakin kita lebih unggul.
Nah ketika negara tersebut mengganti pesawat tempur dengan teknologi terkini seperti LM F-35 Lightning II atas dasar apapun itu termasuk alasan untuk menyeimbangkan kekuatan Tiongkok di LCS, kita tidak akan tinggal diam.