Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sejarah dan Perkembangan Flight Information Region (FIR)

1 Februari 2022   15:44 Diperbarui: 1 Februari 2022   20:30 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khusus untuk sektor C juga pernah dipermasalahkan oleh Malaysia sehingga kini sektor C dikontrol oleh Singapore untuk ketinggian diatas 24,500 feet dan untuk diatas itu di control oleh Malaysia.

Ukuran FIR dapat bervariasi, maka tidak lah heran jika luas FIR tidak mempresentasikan batas wilayah antar Negara namun lebih kepada pertimbangan keselamatan penerbangan yang sudah ditentukan oleh ICAO pada tahun 1946.  

Jika pada sisi financial utamanya fee dari penggunaan jasa penerbangan pada semua VOR atau VHF Omnidirectional Radio Range yang ada pada sebuah FIR inilah yang menjadi perdebatan selama ini karena fee dari penggunaan VOR dalam pengaturan pada Regional Air Navigation Services atau RANS  yang wilayah udara Indonesia berada pada FIR Singapore.

Mengutip dari sebuah artikel di kompas com, Kedutaan Besar Singapura pernah menanggapi hal ini atas sebuah artikel di kompas.com dan menyatakan bahwa Singapura mengumpulkan biaya RANS atas nama Indonesia, lalu biaya tersebut kami setorkan secara penuh kepada Direktorat-Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Indonesia, dikurangi biaya transfer antar bank yang standar.

Kedaulatan Udara

Pihak Indonesia sudah beberapa kali mengajukan pengaturan sektor sektor pada FIR Singapore ini namun belum berhasil hingga perkembangan terakhir ini yang menyesuaikan FIR Singapore.

Dasar yang digunakan kita adalah kedaulatan udara sebagai bagian dari Kedaualatan Negara walau ICAO sendiri juga mendifinisikan kedaulatan udara secara universal yaitu Pasal 1 pada Konvensi Chicago dimana disebutkan bahwa The Contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignity over its airspace and its territory.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah kedaulatan udara sebuah Negara dan bila mendefinskan kedaulatan udara, kita bisa mengartikan kedaulatan udara sebagai kewenangan sebuah Negara atas wilayah udaranya serta menerapkan hukum hukum aviasi pada wilayah udaranya.

Indonesia sudah berdaulat menerapkan hukum diatas wilayah udaranya melalui UU no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Pemerintah no.4 tahun 2018, sehinga jelas kita sudah berdaulat sebagai negara.

Pada hasil pertemuan ICAO ke-6 di Montreal, Kanada dari tanggal 18-22 Maret 2013 dirumuskan bahwa Kedaulatan Negara merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam hukum Internasional, namun sering dikaitkan pada hal hal yang berkaitan dengan politik, sedangkan pada aviasi, kedaulatan merujuk pada kepemilikan wilayah udaranya, dalam artian bahwa sebuah Negara dapat menerapkan, mengatur dan menguatkan hukum pada wilayah udara nasionalnya, ini merujuk pada definisi dari Kedaulatan Udara atau Air Sovereignity.

Akan tetapi pada pelayanan navigasi udara, dibutuhkan kelancaran yang berdasarkan kemampuan global dalam manajemen ke wilayah udara an serta atas pertimbangan utama yaitu keselamatan penerbangan, ketimbang batas Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun