Public Private Partnership (PPP) atau sering kita sebut Kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS) adalah kolaborasi jangka panjang antara negara (publik) dan sektor swasta (swasta) untuk membiayai, membangun dan mengoperasikan infrastruktur serta pelayanan publik.
Membangun infrastruktur yang baik tentu membutuhkan dana yang besar. Di Indonesia, keterbatasan sumber daya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seringkali menjadi kendala. Sebagai solusinya, pemerintah Indonesia menggunakan sistem KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang pada dasarnya sama dengan konsep KPBU (Public Private Partnership).Kemitraan publik-swasta menawarkan beberapa manfaat, seperti:
1. Peningkatan pendanaan
Program kemitraan publik-swasta menyediakan sumber pendanaan alternatif untuk proyek infrastruktur yang dapat membantu mengisi kesenjangan pendanaan dan mempercepat pelaksanaan proyek.
2. Efisiensi
Proyek pemerintah-swasta sering kali melibatkan keahlian dan sumber daya sektor swasta yang dapat meningkatkan efisiensi proyek dan mengurangi biaya.
3. Pembagian risiko
PPP atau KPS memungkinkan pembagian risiko antara sektor publik dan swasta, yang dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dan meningkatkan kepercayaan investor.
Meskipun penerapan sistem KPS menguntungkan, hal ini juga memerlukan perhatian terhadap beberapa permasalahan yang akan terjadi, seperti:
A. Kerangka hukum yang kuat
Diperlukan aturan yang jelas untuk mengatur pembagian tanggung jawab dan risiko beserta imbalan antar Pemerintah dan sektor swasta. Kerangka hukum Indonesia untuk kemitraan publik-swasta pada dasarnya didasarkan pada Keputusan Presiden No. 38 tahun 2015, yang menjelaskan kemitraan pemerintah-bisnis dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi proyek KPS, termasuk peran dan tanggung jawab para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, dan persyaratan pelaksanaan proyek.
B. Transparansi dan akuntabilitasÂ
Proses pemilihan mitra swasta dan pelaksanaan proyek harus transparan dan akuntabel untuk menghindari korupsi yang dapat membahayakan pembangunan kedepannya.
C. Perlindungan kepentingan publik
Kemitraan publik-swasta harus terus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan layanan publik yang dihasilkan terjangkau dan berkualitas tinggi.
Tantangan
Terlepas dari kelebihannya, Public Private Partnership (PPP) atau KPS di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
1. Ketidakpastian peraturan
Kerangka hukum KPS terus berkembang, dan ketidakpastian peraturan dapat menghambat pelaksanaan proyek.
2. Penyelesaian sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting dalam proyek KPS, namun kurangnya pedoman dan prosedur yang jelas dapat menyebabkan penundaan dan peningkatan biaya.
3. Pemahaman umum
Proyek publik dan privatisasi sering kali menghadapi penolakan publik karena privatisasi dan potensi dampaknya terhadap layanan publik.
Peluang
Meskipun terdapat tantangan, KPS di Indonesia menawarkan beberapa peluang antara lain:
1. Pembangunan infrastruktur
Proyek PPP atau KPS dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah dimana pemerintah kekurangan sumber daya dan keahlian untuk melaksanakan proyek.
2. Keterlibatan sektor swasta
Kemitraan publik-swasta mendorong sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur yang dapat menghadirkan teknologi, keterampilan, dan sumber daya baru.
3. Pertumbuhan ekonomi
Proyek KPS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja, menstimulasi perekonomian lokal, dan meningkatkan standar hidup.
Contoh proyek infrastruktur yang dilaksanakan dalam sistem KPS di Indonesia meliputi:
1. Jalan tol
2. Bandara
3. Pelabuhan
4. Instalasi pengolahan air
Proyek kemitraan publik-swasta di Indonesia merupakan proyek yang kompleks dan merupakan proses dinamis yang memerlukan perencanaan, implementasi, dan pemantauan yang cermat.Â
Meski menawarkan sejumlah keuntungan, namun juga menghadapi tantangan yang harus diatasi. Kerangka hukum, ketidakpastian peraturan dan mekanisme penyelesaian sengketa sangat penting bagi keberhasilan proyek Public Private Partnership (PPP).Â
Dengan memahami manfaat dan tantangan kemitraan publik-swasta, Indonesia dapat memanfaatkan potensinya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi..
Sumber :
1. Perlindungan Hukum Public Private Partnership (PPP) Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Independen Di Indonesia. Jurnal Crepido, Volume 05, Nomor 02, November 2023, halaman 146-160.
2. Mengenal Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia. Cindy Meiza Lintang. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H