2.Tujuan berdirinya organisasi sudah terealisasikan, hal ini merupakan sifat dari organisasi peralihan dimana anggota didalamnya memiliki misi dan visi yang harus dituju dan jika visi dan misi sudah terselesaikan maka organisasi tersebut akan dibubarkan atau digantikan dengan organisasi lainnya.
3.organisasi juga dapat bubar dan berhenti beroperasi sebagai keputusan mayoritas para anggota secara eksplisit maupun implisit. Sehingga suara yang ada tidaklah harus bulat, dengan adanya mayoritas dari pengumutan suara yang dijalani maka dapat menjadi keputusan dalam berhenti atau bubarnya suatu organisasi internasional atas suara dari mayoritas negara.
Namun pada kasus organisasi International Atomic Energi Authority (IAEA), bubar dikarenakan alasan utamanya yaitu karena tugas yang dilaksanakan sudah selesai dan selain itu tugas yang awalnya dijalankan oleh International Atomic Energi Authority (IAEA), sudah diambil alih oleh organisasi lain sehingga dilakukan rapat oleh para anggota International Atomic Energi Authority (IAEA) terkait hal tersebut dan dimana dinyatakan bahwa, benar mengambil langkah pembubaran pada organisasi International Atomic Energi Authority (IAEA) dengan perjanjian internasional antara organisasi internasional bahwa tugas organisasi International Atomic Energi Authority (IAEA) sudah selesai.