Perceraian yang terjadi dirumah tangga, tidak akan menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anaknya, artinya kewajiban orang tua tetap sama, baik terjadi perceraian atau tidak terjadi perceraian. Anak tetap harus memperoleh hak-haknya dalam mendapatkan pengasuhan, bimbingan, kasih sayang, pendidikan, dan kebutuhan yang dibutuhkan anak. Maka, dalam hukum islam pada kasus perceraian, pemberian hak asuh anak akan diberikan kepada orang tua dengan memperhatikan syarat-syarat hadhanah.
A. Pengertian Hadhanah
Menurut bahasa, hadhanah berasal dari kata "hidhan" yang berarti sesuatu yang terletak antara ketiak dan pusar. Hadhana ath-Thaa'ir Baidhadhu, bisa di refleksikan dengan seekor burung yang menghimpit telurnya (mengerami) di antara kedua sayap dan badannya. Dalam istilah fiqh, menggunakan dua kata namun ditujukan untuk maksud dan tujuan yang sama yaitu kafalah dan hadhanah. Yang dimaksud dengan hadhanah atau kaffalah ialah "pemeliharaan" atau "pengasuhan".
Dalam arti yang lebih lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. Sehingga, hadhanah sendiri memiliki arti memberikan jaminan yang berkaitan dengan urusan makanan, pakaian, tidur, kebersihan, dan lain-lain. Hadhanah ini merupakan salah satu bentuk penyaluran rasa cinta seorang muslim kepada keturunannya. Demikian juga jika seorang ibu memberikan cinta kasih anaknya dalam pelukan. Atau lebih tepat jika dikatakan memelihara dan mendidik anaknya.
Dalam Islam, hadhanah wajib bagi orang tua dalam ikatan perkawinan dan diluar perkawinan. Adapun yang menjadi dasar hukum disyariatkannya hadhanah antara lain firman Allah Swt dalam surat at-Tahrim ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". (Surat At-Tahrim ayat 6)
Para ulama menetapkan bahwa pemeliharaan anak itu hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib memeliharanya dalam ikatan perkawinan. Adapun dasar hukum mengikuti perintah Allah untuk membiayai anak dan istri dalam firman Allah surat al- Baqarah: 233 sebagai berikut.
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: