Mohon tunggu...
Virgie AningtamaRusnadi
Virgie AningtamaRusnadi Mohon Tunggu... Editor - --

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

19 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 19 Desember 2020   21:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, Pilkada yang diadakan dalam jangka 5 tahun sekali ini tidak kalah menarik perhatian para masyarakat dibandingkan Pemilu. Masyarakat kerap menaruh perhatian terhadap Pilkada dengan ikut berpartisipasi sebagai bentuk masyarakat yang demokratis. Seperti sudah menjadi waktu bagi masyarakat untuk kembali "berpesta demokrasi" Pilkada selanjutnya jatuh ditahun 2020.

Seperti yang telah diketahui, sejak bulan Maret tahun 2020 pandemi COVID-19 mulai melanda hampir seluruh daerah di Indonesia. Terhitung data hingga tanggal 25 September 2020 ini telah mencapai 266.845 kasus positif  COVID-19 yang sedang ditangani. Namun kita menghadapi kenyataan bahwa Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 ini akan digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19.

Terdapat total 270 daerah yang akan memilih kepala daerahnya pada kesempatan kali ini. Tahapan Pilkada awalnya direncanakan akan dimulai dari akhir bulan Agustus hingga berakhir pada bulan Desember 2020. Dengan kondisi Indonesia yang berada di tengah Pandemi ini, Pilkada harus ditunda dengan menyesuaikan keadaan yang ada. Maka pertanyaan yang akan muncul ialah apakah Pilkada masih tetap harus dilaksanakan ditengah keadaan memaksa seperti ini atau justru akan membawa angka kasus positif menjadi semakin melunjak?

Seperti Pilkada yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah misalnya. Pada awal September lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan, terdapat 96 pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang dinyatakan positif COVID-19. Dari 96 pengawas yang dinyatakan positif, sebanyak 20 orang merupakan pengawas tingkat kecamatan. Sedangkan 76 lainnya pengawas tingkat kelurahan/desa.

Ke-96 pengawas pemilu itu dinyatakan positif Covid-19 setelah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mengharuskan pengawas pemilu bersama panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah pemilih secara door to door ( untuk melakukan pendataan. Sebanyak 96 pengawas pemilu yang positif COVID-19 itu berasal dari 18 kecamatan di Boyolali. Dari data tersebut diatas, dapat dilihat permasalahan yang ada dengan kemunculan kasus-kasus baru ketika Pilkada tahun ini berusaha dilaksanakan.

Sebagai tindakan pencegahan dan penanganan akan adanya dampak atas kebijakan Pilkada ditengah pandemi COVID-19 ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan dasar keputusan Pilkada 2020 yang dipindahkan atau ditunda pelaksanannya sehingga akan digelar bulan Desember 2020 mendatang.

Dengan keadaan memaksa seperti sekarang, Pilkada kali ini merupakan Pilkada pertama yang dilakukan secara berbeda, sebab berlangsung saat pandemi COVID-19. Mendagri Tito menjelaskan bahwa dalam keadaan mendesak seperti ini justru merupakan kesempatan bagi kita untuk membuat suatu sejarah. Beliau menyebutkan bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada serentak pertama dalam sejarah bangsa Indonesia yang berada di tengah pandemi.

Belum pernah ada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya yang dilaksanakan pada saat ada kedaruratan yang luar biasa. Beliau juga menawarkan tiga opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu penundaan 3 bulan, 9 Desember 2020 (opsi A) , kemudian opsi B, 17 maret 2021 atau tunda 6 bulan dan opsi C, 29 september 2021 atau tunda 12 bulan. Namun pemerintah menunjukkan sikap optimisnya dengan mencoba opsi pertama sehingga Pilkada akan ditunda sampai bulan Desember 2020 saja.

Pemerintah kerap akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat terhadap keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Pemerintah menargetkan momentum Pilkada ini akan menjadi dorongan bagi seluruh masyarakat untuk mempercepat penanganan COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun