Mohon tunggu...
Virgie AningtamaRusnadi
Virgie AningtamaRusnadi Mohon Tunggu... Editor - --

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

19 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 19 Desember 2020   21:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, Pilkada yang diadakan dalam jangka 5 tahun sekali ini tidak kalah menarik perhatian para masyarakat dibandingkan Pemilu. Masyarakat kerap menaruh perhatian terhadap Pilkada dengan ikut berpartisipasi sebagai bentuk masyarakat yang demokratis. Seperti sudah menjadi waktu bagi masyarakat untuk kembali "berpesta demokrasi" Pilkada selanjutnya jatuh ditahun 2020.

Seperti yang telah diketahui, sejak bulan Maret tahun 2020 pandemi COVID-19 mulai melanda hampir seluruh daerah di Indonesia. Terhitung data hingga tanggal 25 September 2020 ini telah mencapai 266.845 kasus positif  COVID-19 yang sedang ditangani. Namun kita menghadapi kenyataan bahwa Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 ini akan digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19.

Terdapat total 270 daerah yang akan memilih kepala daerahnya pada kesempatan kali ini. Tahapan Pilkada awalnya direncanakan akan dimulai dari akhir bulan Agustus hingga berakhir pada bulan Desember 2020. Dengan kondisi Indonesia yang berada di tengah Pandemi ini, Pilkada harus ditunda dengan menyesuaikan keadaan yang ada. Maka pertanyaan yang akan muncul ialah apakah Pilkada masih tetap harus dilaksanakan ditengah keadaan memaksa seperti ini atau justru akan membawa angka kasus positif menjadi semakin melunjak?

Seperti Pilkada yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah misalnya. Pada awal September lalu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan, terdapat 96 pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang dinyatakan positif COVID-19. Dari 96 pengawas yang dinyatakan positif, sebanyak 20 orang merupakan pengawas tingkat kecamatan. Sedangkan 76 lainnya pengawas tingkat kelurahan/desa.

Ke-96 pengawas pemilu itu dinyatakan positif Covid-19 setelah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mengharuskan pengawas pemilu bersama panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah pemilih secara door to door ( untuk melakukan pendataan. Sebanyak 96 pengawas pemilu yang positif COVID-19 itu berasal dari 18 kecamatan di Boyolali. Dari data tersebut diatas, dapat dilihat permasalahan yang ada dengan kemunculan kasus-kasus baru ketika Pilkada tahun ini berusaha dilaksanakan.

Sebagai tindakan pencegahan dan penanganan akan adanya dampak atas kebijakan Pilkada ditengah pandemi COVID-19 ini, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan dasar keputusan Pilkada 2020 yang dipindahkan atau ditunda pelaksanannya sehingga akan digelar bulan Desember 2020 mendatang.

Dengan keadaan memaksa seperti sekarang, Pilkada kali ini merupakan Pilkada pertama yang dilakukan secara berbeda, sebab berlangsung saat pandemi COVID-19. Mendagri Tito menjelaskan bahwa dalam keadaan mendesak seperti ini justru merupakan kesempatan bagi kita untuk membuat suatu sejarah. Beliau menyebutkan bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada serentak pertama dalam sejarah bangsa Indonesia yang berada di tengah pandemi.

Belum pernah ada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya yang dilaksanakan pada saat ada kedaruratan yang luar biasa. Beliau juga menawarkan tiga opsi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu penundaan 3 bulan, 9 Desember 2020 (opsi A) , kemudian opsi B, 17 maret 2021 atau tunda 6 bulan dan opsi C, 29 september 2021 atau tunda 12 bulan. Namun pemerintah menunjukkan sikap optimisnya dengan mencoba opsi pertama sehingga Pilkada akan ditunda sampai bulan Desember 2020 saja.

Pemerintah kerap akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat terhadap keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Pemerintah menargetkan momentum Pilkada ini akan menjadi dorongan bagi seluruh masyarakat untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Mendagri juga menyebutkan bahwa COVID-19 bisa ditekan saat momen Pilkada apabila pengaturannya pas. Selain itu, karena momentum Pilkada ini ada di 270 wilayah, maka ini sebetulnya adalah kesempatan kita untuk bisa menekan COVID-19 jika dilaksanakan dengan tepat justru bisa menghentikan atau mengendalikan. 

Dengan dikeluarkannya UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka pemerintah merespon Pilkada yang akan dilaksanakan ditengah keadaan memaksa negara Indonesia saat ini terhadap bahaya kesehatan warganya.

Lalu muncullah opini-opini ditengah masyarakat menanggapi hal terkait pelaksanaan serta penundaan Pilkada 2020 ini. Bagi mereka yang memberi lampu hijau terhadap keputusan pemerintah merasa hal ini sudah tepat untuk dilaksanakan. Keputusan yang diambil sudah sesuai dengan keadaan memaksa seperti saat ini. Pandemi tidak menjadi halangan bagi masyarakat yang demokratis seperti Indonesia.

"Pesta Demokrasi" harus tetap digelar mengingat sudah seharusnya Pilkada diadakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali seperti yang telah berlangsung selama ini. Pandemi COVID-19 dianggap tidak menjadi halangan bagi kelancaran politik di Indonesia seperti halnya dibidang ekonomi. Keseimbangan antara ekonomi dengan kesehatan dinilai harus tetap ada, termasuk juga politik demokrasi dalam pemerintahan.

Namun sebaliknya, bagi mereka yang melihat fakta dilapangan telah berpendapat lain mengenai keputusan pemerintah mengenai Pilkada 2020 ini. Kenyataannya dengan melaksanakan Pilkada, membutuhkan proses kontak fisik yang cukup signifikan bagi penyebaran virus ini. Mulai dari proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai kepada proses penghitungan kertas suara yang sangat amat memungkinkan penyebaran virus COVID-19 ini menjadi lebih cepat. Seperti yang telah ada dipikiran mayoritas masyarakat saat ini, bahwa Pilkada 2020 ini seakan dipaksakan karena justru akan melahirkan klaster-klaster baru yang justru akan menambah keadaan menjadi runyam. Melaksanakan Pilkada ditengah pandemi seperti melakukan penyebaran virus secara sengaja tanpa mempertimbangkan dampak beserta kerugian yang akan ditimbulkan setelahnya.

Segala perdebatan beserta opini-opini yang beredar dimasyarakat membuktikan bahwa isu penyelenggaraan Pilkada serentak ditahun 2020 ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi sejarah negara Indonesia. Keputusan yang diambil oleh pemerintah sangat amat mempengaruhi kondisi negara ini kedepannya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Akankah target pemerintah yang dengan optimis memanfaatkan momentum ini untuk menekan penyebaran akan berhasil? atau justru sebaliknya? Masyarakat pun tak kalah khawatir akan isu ini, dengan banyaknya opini masyarakat yang berbeda membuat masyarakat tersadar bahwa isu penangganan COVID-19 ini merupakan tanggung jawab kita semua bersama-sama.

Pada akhirnya semua akan kembali kepada bagaimana kita menyikapi kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan pemerintah. Akankah kita memberi dukungan terhadap kebijakan yang ada dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan pada saat "berpesta demokrasi"? atau justru akan menambah keadaan semakin runyam dengan mengabaikannya?

Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk menjadi semakin kompak dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, karena hanya dengan kekompakan bersamalah yang merupakan kunci dari kesuksesan kita dalam mengembalikan keadaan Indonesia seperti semula

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun