Di bidang ekonomi, kontribusi perempuan terhadap bidang ketenagakerjaan masih tergolong rendah jika disandingkan dengan laki-laki, hal ini karena seperti yang sudah disampaikan di pendahuluan, perempuan yang termarginalisasi cenderung hanya mampu bekerja di bidang non-formal. Peristiwa ini berhubungan dengan bidang selanjutnya, yakni bidang pendidikan. Pendidikan sejatinya merupakan hak dasar setiap orang tanpa terkecuali, namun pada realitasnya terbukti masih terdapat ketimpangan yang cukup signifikan di Indonesia.Â
Data statistik menunjukkan bahwa 30 kabupaten/kota di 13 provinsi di Indonesia rata-rata angka buta aksara yang  disandang penduduk perempuan masih di atas rata-rata nasional.Apabila dilihat secara seksama, terlihat bahwa sumber permasalahan yang menyebabkan kemiskinan terhadap perempuan adalah budaya patriarki yang masih sangat kuat di Indonesia. Budaya inilah yang menyebabkan terjadinya prostitusi, marginalisasi, pelecehan, eksploitasi, dan sebagainya.Â
Praktik prostitusi yang melibatkan perempuan sebagai aktor utama menimbulkan stigma negatif yang tajam terhadap perempuan. Padahal seringkali perempuan terlibat dalam praktik prostitusi akibat keterpaksaan. Kondisi ini menimbulkan bias terhadap kedudukan korban dalam praktik prostitusi. Perempuan dalam jaringan prostitusi dapat teridentifikasi sebagai korban akibat tekanan internal maupun eksternalnya. Atas dasar tersebut maka permasalahan marginalisasi terhadap kaum perempuan tidak akan pernah menemukan titik terangnya apabila belum terdapat inklusivitas di bidang penunjang seperti bidang kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.
Peran Pemerintah dalam Permasalahan Prostitusi
Telah diketahui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila memiliki lima sila yang disusun secara matang dengan mempertimbangkan manifestasi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam proses penyusunannya, tentu saja para pencetus dasar negara telah memikirkan bentuk implementasi dari sila sila yang ada didalam Pancasila.Â
Namun sayang, pada realitanya tidak semua sila dapat diimplementasikan dengan mudah. Contoh dari sila yang sulit diimplementasikan adalah sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Penyebab sila ini sulit diimplementasikan adalah karena, pertama, keadilan bersifat relatif.Selain bertanggung jawab dalam pengimplementasian pancasila, pemerintah turut mengemban tanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hal ini tercantum dalam Pasal 4 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.Â
Selanjutnya diperinci dalam pasal berikutnya bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada: perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat, Berdasarkan fakta diatas maka pemerintah turut andil dalam maraknya prostitusi yang terjadi di Indonesia, hal ini karena faktor terbesar yang mendorong terjadinya kegiatan prostitusi adalah faktor ekonomi. Dengan kata lain, prostitusi tidak akan menjamur sebanyak sekarang ini apabila kesejahteraan masyarakat tercapai.
Atas dasar tersebut maka penyelesaian atas permasalahan prostitusi tidak bisa hanya dilakukan melalui metode represif yaitu perundang-undangan, namun juga harus dilakukan secara preventif yaitu dengan cara peningkatan kesejahteraan sosial dan keadilan di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H