Mohon tunggu...
Money

Mekanisme Penetapan Harga dalam Ekonomi Islam

28 Februari 2019   08:11 Diperbarui: 28 Februari 2019   08:17 7131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi Islam adalah  sistem ekonomi yang menjelaskan tentang  pengambilan keputusan dalam  setiap kegiatan ekonomi  berdasarkan dengan aturan atau syariat Islam.   

Menurut beberapa ahli, ekonomi Islam merupakan ajaran atau aturan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan mengenai penetapan harga merupakan praktek yang tidak diperbolehkan oleh syariat islam. 

Pemerintah maupun otoritas ekonomi tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan harga tetap, kecuali pemerintah telah menyediakan para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut.   ( Rozalinda 2017 : 169 )  Menurut para ulama Fiqh dalam kondisi apapun penetapan atau pematokan harga yang dilakukan oleh pihak pemerintah merupakan suatu kezaliman. 

Karena melonjaknya harga di pengaruhi oleh tingginya permintaan maupun faktor alam dan segala bentuk campur tangan pemerintah mengenai penetapan harga tidak di perbolehkan. Jika  pemerintah ikut campur tangan dalam penetapan  harga ini berarti pemerintah telah berbuat zalim kepada para pihak yang melakukan jual beli yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat.  

Dari sini jelas bahwa  tidak dibenarkan adanya intervensi  atau kontrol manusia dalam penentuan harga itu. Sehingga akan menghambat sistem alami pasar yang dikenal dengan istilah supply and demand.

 Ibnu Taimiyah memiliki konsepsi dalam masalah penetapan harga ia membedakan pada dua keadaan yakni penetapan harga yang adil dan penetapan harga yang tidak adil atau haram menurut hukum.  penetapan harga yang tidak adil jika penetapan harga itu mengandung kezaliman terhadap masyarakat dengan cara memaksa mereka tanpa hak untuk menjual barang dagangannya dengan harga yang tidak disukai atau melarang mereka terhadap apa yang dibolehkan Allah terhadap mereka semua itu adalah haram. 

Keadaan seperti ini terjadi ketika naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas di akibatkan oleh supply dan naiknya permintaan. Memaksa pedagang dalam keadaan seperti ini untuk menjual barang dagangan mereka dengan harga tertentu adalah pemaksaan.   sedangkan penetapan harga yang dibolehkan bahkan diwajibkan adalah penetapan harga ketika terjadi kenaikan harga yang sangat tinggi dan disebabkan oleh ulah spekulan. 

Pada saat ketida sempurnaan pasar karena Kezaliman,  seperti ihtikar pemerintah dapat memaksakan muhtakir untuk menjual barang-barangnya pada harga yang adil karena penduduk sangat membutuhkan. Para pedagang juga menjual barang dagangan mereka dengan harga yang lebih mahal daripada harga sebelumnya atau harga normal, sedangkan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut dan mereka diharuskan menjualnya pada tingkat yang sama.  

Dalam khasus seperti ini Pemerintah juga harus bijak dalam menetapkan harga barang dagangannya dengan harga yang setara,  tindakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi distorsi harga akibat tindakan spekulasi seperti itu ialah dengan cara melakukan tindakan hukum seperti ihtikar adalah dengan melakukan tindakan hukum muhtakir. Tindakan hukum itu berupa memaksa para muhtakir untuk menjual barang dengan harga yang setara karena manusia pada waktu itu sangat  membutuhkan barang-barang tersebut.
 (Rozalinda 2017 : 164) 

Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual,  Islam membolehkan bahkan mewajibkan untuk melakukan intervensi harga,  ada beberapa faktor yang memberikan  intervensi harga antara lain :
 a.  Intervensi harga mencegah terjadinya ikhtikar  
b.  Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil
c.  Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu untuk melindungi penjual dalam hal profit margin atau keuntungan dan pembeli dalam hal purchasing power Jika harga tidak ditetapkan ketika penjual menjual dengan harga yang tinggi dapat merugikan pembeli
 

Suatu intervensi dianggap zalim apabila harga maksimum  ditetapkan di bawah harga keseimbangan,  ataupun harga minimum yang ditetapkan diatas harga keseimbangan.  penolakan Rasulullah terhadap penetapan harga atau tas'ir  berdasarkan hadis adalah karena Tidak ditemukannya kondisi yang mengharuskan untuk melakukan.  

Karena kenaikan harga yang terjadi masih dalam keadaan normal  atau  bukan terjadi akibat distorsi pasar,  dan ketika itu harga terbentuk berdasarkan atas Supply dan demand yang apabila dilakukan intervensi akan menimbulkan  kesulitan bagi semua pihak. Namun,  apabila harga barang di pasar tidak lagi ditentukan  oleh kekuatan penawaran dan permintaan.  

Harga suatu barang disebabkan oleh hilangnya harga di pasaran atau kenaikan harga suatu barang  disebabkan oleh ketiadaan  barang karena bencana alam.  ( Mustafa Edwin Nasution 2017 : 96 ) 

Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga dapat di tentukan penyebabnya.  jika penyebabnya adalah  perubahan permintaan dan penawaran,  maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui  penghilangan distorsi tersebut.  Intervensi pasar ini menjadi sangat penting untuk menjamin  ketersediaan barang kebutuhan  manusia karena dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok.  

Pemerintah dapat membuat aturan agar  pedagang tidak menjual barangnya ke luar wilayah,  ataupun dengan membuat kebijakan  agar produsen meningkatkan produksinya  guna meningkatkan  jumlah barang kebutuhan pokok yang ada di pasar. Ketika harga pokok kebutuhan tinggi, pemerintah dapat melakukan  intervensi dengan cara melakukan  operasi pasar guna menambah pasokan barang di pasar.

 Manusia  dalam berbisnis  di beri kebebasan  untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi ia terikat dengan iman dan etika, sehingga manusia  tidak bebas mutlak menentukan penetapan suatu harga.  

Rukun melakukan suatu kegiatan jual beli atau bisnis adalah menentukan objek yang akan diperjualbelikan.  Dalam memperjualbelikan objek tersebut harus jelas syarat penawaran dan permintaan yang disebut dengan istilah harga. 

Harga yang terlalu tinggi dan melebihi kemampuan daya beli masyarakat dan bisa merugikan pihak pembeli atau yang membutuhkan  karena tidak sanggup membeli. Islam melarang untuk melambungkan harga atau menjual barang dengan harga yang tidak di inginkan. Dalam berbisnis atau jual beli juga dilarang berjanji sebelum membeli barang tersebut sebagaimana hadis di bawah ini
   ( : ( )                                                        
Artinya : Dari Qotadah al-Anshori R.A bahwa ia mendengar Rasul SAW bersabda : "hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya) (HR Muslim).

Dalam hadis diatas di jelaskan bahwa manusia muslim  jika berbisnis  lebih baik untuk tidak terlalu banyak janji, maupun mengucapkan sumpah kepada si penjual Karena hal tersebut bisa merugikan penjual, dan barang bisa laku terjual di kemudian hari. Semua bentuk dalam jual beli harus berjalan sesuai dengan prinsip atau kaidah keislaman dengan menerapkan  prinsip keadilan guna menghindari kezaliman. 

Prinsip keadilan sangat penting di terapkan dalam ekonomi islam karena keadilan mengandung prinsip dari semua prinsip hukum islam. Adanya suatu harga yang adil dapat menjadi pedoman yang mendasar dalam transaksi Islam. 

Pada prinsipnya transaksi bisnis di lakukan dengan harga yang adil merupakan suatu cerminan bagi setiap muslim. Tujuan utama dari harga yang adil adalah memlihara suatu keadilan dalam melakukan transaksi timbal balik di antara anggota masyarakat. ( Supriyatno 2008 : 89 ) Pada konsep harga yang adil ini pihak penjual maupun pembeli sama merasakan keadilannya, jadi bukan adil di salah satu pihak saja. 

Misalkan pada saat seorang muslim akan melakukan ibadah haji, mereka harus  membeli perlengkapan haji. Pembeli harus mendapatkan harga yang sama rata dengan yang lainnya atau harga umum yang sesuai di pasaran. Pembeli juga harus ikhlas jika membeli barang harganya mahal atau naik karena itu di sebabkan oleh pengaruh supply dan demand, jika pembeli tidak merasa di rugikan, pemerintah di larang untuk melakukan intervensi dari harga tersebut. 

Sedangkan keadilan pada pihak penjual adalah dikenakan harga paksa yang mengakibatkan kehilangan keuntungan di atas normal. Sebab, seseorang memiliki hak untuk memilikinya. 

Untuk menjaga kestabilan harga di pasar, pemerintah harus melakukan suatu penyuluhan maupun sosialisasi untuk  menstabilitaskan harga di pasaran yang dapat di terapkan.
 

DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. 2017. Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam. Depok: Kencana.
Rozalinda. 2017. Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers.
Supriyatno. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Pers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun