Sedangkan keadilan pada pihak penjual adalah dikenakan harga paksa yang mengakibatkan kehilangan keuntungan di atas normal. Sebab, seseorang memiliki hak untuk memilikinya.Â
Untuk menjaga kestabilan harga di pasar, pemerintah harus melakukan suatu penyuluhan maupun sosialisasi untuk  menstabilitaskan harga di pasaran yang dapat di terapkan.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. 2017. Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam. Depok: Kencana.
Rozalinda. 2017. Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers.
Supriyatno. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Pers.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!