Desa Lamajang yang terletak di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyimpan kekayaan berupa warisan budaya benda yang sudah berumur ratusan tahun. Warisan budaya benda tersebut berupa Rumah Adat Cikondang.Â
Peninggalan sejarah ini sudah ada sejak 3,5 abad yang lalu ketika Indonesia masih ada dalam masa kependudukan Belanda. Ratusan tahun yang lalu kampung adat yang ada di Cikondang sempat terbakar si jago merah sehingga melenyapkan banyak bangunan fisik di kampung ini. Ketika seluruh kampung terbakar, ada satu rumah yang tetap berdiri kokoh dan menjadi peninggalan bersejarah yang masih ada hingga saat ini.
Rumah ini disebut dengan Bumi Adat dan masyarakat lebih familiar dengan nama Rumah Adat Cikondang. Rumah adat ini merupakan cagar budaya yang memiliki potensi besar untuk menjadi wisata budaya yang sustainable di era kehidupan yang modern.Â
Hal tersebut karena Rumah Adat Cikondang sering dikunjungi oleh masyarakat sekitar maupun luar daerah untuk ziarah dan melakukan penelitian.
Rumah Adat Cikondang memiliki filosofi yang melekat pada bangunan fisiknya. Rumah adat ini hanya memiliki satu pintu yang terletak di depan rumah, filosofinya adalah semua yang hidup akan kembali kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.Â
Lima (5) buah jendela yang memiliki arti filosofis bahwa umat islam memiliki pegangan hidup berupa rukun islam yang berjumlah 5. Pada masing-masing jendela terdapat Sembilan (9) pembatas yang menutupinya, memiliki arti filosofis ada 9 wali yang menyebarkan agama islam di tanah Jawa yang Bernama Walisongo (Sembilan Wali).
Keunikan lain yang ada di rumah adat ini adalah adanya peraturan yang harus ditaati untuk setiap pengunjung yang akan masuk ke Rumah Adat Cikondang.Â
Peraturan tersebut adalah pengunjung perempuan harus dalam keadaan suci (tidak sedang datang bulan), pengunjung dengan agama selain islam tidak diperbolehkan untuk masuk ke rumah adat. Bagi pengunjung beragama selain islam diperbolehkan mengeksplorasi Rumah Adat Cikondang di halaman sekitar rumah.
"Peraturan ini sudah ada sejak zaman nenek moyang, jadi Abah tidak berani untuk mengubahnya karena takut terkena hukum adat" ungkap Abah Anom sebagai juru kunci Rumah Adat Cikondang.
Selain Bumi Adat, ada 2 tempat sakral yang ada di lingkungan rumah adat yaitu hutan terlarang dan makam. Hutan ini merupakan tempat disimpannya pusaka milik Rumah Adat Cikondang. Selain itu ada makam yang berisi makam para leluhur Kampung Cikondang. Beberapa tempat sakral yang ada di rumah adat ini mengharuskan para pengunjungnya untuk melepas alas kakinya.
Bentuk fisik dari Bumi Adat masih dipertahankan dari dulu sampai sekarang. Keunikan dari rumah adat ini masih mempertahankan segala sesuatu yang tradisional dan berasal dari alam. Perabot rumah tangga yang ada disana juga masih sama sejak zaman dahulu.
Bangunan dan perabotan yang ada di Rumah Adat Cikondang tetap dipertahankan keasliannya dengan tidak menambahkan barang-barang yang bersifat modern seperti listrik dan barang elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H