"Peraturan ini sudah ada sejak zaman nenek moyang, jadi Abah tidak berani untuk mengubahnya karena takut terkena hukum adat" ungkap Abah Anom sebagai juru kunci Rumah Adat Cikondang.
Selain Bumi Adat, ada 2 tempat sakral yang ada di lingkungan rumah adat yaitu hutan terlarang dan makam. Hutan ini merupakan tempat disimpannya pusaka milik Rumah Adat Cikondang. Selain itu ada makam yang berisi makam para leluhur Kampung Cikondang. Beberapa tempat sakral yang ada di rumah adat ini mengharuskan para pengunjungnya untuk melepas alas kakinya.
Bentuk fisik dari Bumi Adat masih dipertahankan dari dulu sampai sekarang. Keunikan dari rumah adat ini masih mempertahankan segala sesuatu yang tradisional dan berasal dari alam. Perabot rumah tangga yang ada disana juga masih sama sejak zaman dahulu.
Bangunan dan perabotan yang ada di Rumah Adat Cikondang tetap dipertahankan keasliannya dengan tidak menambahkan barang-barang yang bersifat modern seperti listrik dan barang elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H