1. Materi
2. Penyajian
3. Bahasa
4. Desain dan Grafika
Pembinaan pelaku perbukuan sangat diperlukan agar dapat menghasilkan sebuah buku yang bermutu dan tidak melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pelaku perbukuan yang terdapat dalam UU Sisbuk Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12 ialah Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit dan Toko Buku.Â
Buku yang bermutu tidak harus buku yang mahal, tetapi bagaimana buku tersebut disajikan sesuai dengan tujuan dan target pemasarannya, baik itu digolongkan berdasarkan jenjang usia maupun yang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H