Menurut gue orang-orang makin euphoria melihat postingan ancaman pidana penjara ke orang-orang padahal memenjarakan seseorang tidak semudah mengupas kacang dari kulit. Apalagi pidana penjara itu konsekuensi logisnya bukan hanya di diri pelaku seorang, tetapi kepada keluarga, lingkungan bahkan kelangsungan hidup anak. Itu sebabnya pidana penjara harus dilakukan secara teliti dan cermat. Walaupun undang-undang telah mengatur ancaman pidana, yo wong prosesnya masih panjang dan butuh pembuktian.
Sering banget postingan yang beginian justru menggiring opini public untuk mencap bahwa "oh hukum Indonesia bisa memenjara orang dengan mudahnya." Padahal faktanya hakimpun harus putar otak untuk memutuskan sanksi pemidanaan begitu pula jaksa perlu menganalisis pasal-pasal dalam dakwaan. So gue sangat sesalkan, seharusnya hal beginian justru dilontarkan aparat penegak hukum padahal seyogyanya turut ambil andil dalam mengedukasi masyarakat untuk peka terhadap hukum karena di Indonesiapun telah diberlakukan adagium  presumptio jures de jure artinya semua orang dianggap tahu hukum.  Tapi back to the point lagi, tidak ingin menyalahkan siapapun semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Sedikit tips dar gue, menurut gue hukum itu kompleks kajian penelitiannya. Bukan melulu soal pasal yang jadi pedoman. Kalau kalian semua liat postingan yang beginian, jangan langsung percaya. Telusuri, bila perlu berkoar dikomentar kalau padangannya salah atau lu juga bisa nge sticth akun tersebut jika ngerasa ada kesalahan menafsirkan. SEtidaknya bisa memberi efek jera.
By the way, jika kalian punya ketemu kasus serupa kayak gue share di kolom komentar yaa. Thank you!^-^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H