Mohon tunggu...
Viona Margaretha
Viona Margaretha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

Hai! Kenalin aku Viona. Menulis, membaca dan berkomunikasi adalah hal yang paling aku gemari. Senang berkenalan dengan kalian semua. Jangan lupa untuk support artikel ku dengan cara like dan share sweet comment ya. Jangan lupa juga follow IG di @vionamargareth_ . Terimakasih. See you! Happy Reading!^-^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Asal Sebar, Ini Tips agar Terhindar dari Jebakan Hoax!

24 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 24 Desember 2022   14:18 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut gue orang-orang makin euphoria melihat postingan ancaman pidana penjara ke orang-orang padahal memenjarakan seseorang tidak semudah mengupas kacang dari kulit. Apalagi pidana penjara itu konsekuensi logisnya bukan hanya di diri pelaku seorang, tetapi kepada keluarga, lingkungan bahkan kelangsungan hidup anak. Itu sebabnya pidana penjara harus dilakukan secara teliti dan cermat. Walaupun undang-undang telah mengatur ancaman pidana, yo wong prosesnya masih panjang dan butuh pembuktian.

Sering banget postingan yang beginian justru menggiring opini public untuk mencap bahwa "oh hukum Indonesia bisa memenjara orang dengan mudahnya." Padahal faktanya hakimpun harus putar otak untuk memutuskan sanksi pemidanaan begitu pula jaksa perlu menganalisis pasal-pasal dalam dakwaan. So gue sangat sesalkan, seharusnya hal beginian justru dilontarkan aparat penegak hukum padahal seyogyanya turut ambil andil dalam mengedukasi masyarakat untuk peka terhadap hukum karena di Indonesiapun telah diberlakukan adagium  presumptio jures de jure artinya semua orang dianggap tahu hukum.  Tapi back to the point lagi, tidak ingin menyalahkan siapapun semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Sedikit tips dar gue, menurut gue hukum itu kompleks kajian penelitiannya. Bukan melulu soal pasal yang jadi pedoman. Kalau kalian semua liat postingan yang beginian, jangan langsung percaya. Telusuri, bila perlu berkoar dikomentar kalau padangannya salah atau lu juga bisa nge sticth akun tersebut jika ngerasa ada kesalahan menafsirkan. SEtidaknya bisa memberi efek jera.

By the way, jika kalian punya ketemu kasus serupa kayak gue share di kolom komentar yaa. Thank you!^-^

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun