Mohon tunggu...
Violita Chasanah
Violita Chasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo!! Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

28 Februari 2023   23:01 Diperbarui: 1 Maret 2023   00:11 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan seksual. Sumber: ANTARA NEW

       Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual sebenarnya mengacu pada perilaku yang bernuansa seksual, yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh atau orang yang bersifat seksual. Perbuatan itu sendiri meliputi siulan, sindiran, komentar atau komentar yang bersifat seksual, menampilkan materi pornografi dan rayuan seksual, menusuk atau menyentuh bagian tubuh, isyarat atau isyarat yang bersifat seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan, penyerangan atau penghinaan, dan berbagai kesehatan dan masalah keamanan dapat terjadi.  

Pelecehan seksual bukan hanya tentang seks, Inti masalahnya adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, meskipun pelaku mungkin berusaha meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa pelecehan yang sebenarnya dilakukannya adalah murni ketertarikan seksual dan hasrat romantis.  

( sumber: Gramedia.com )

Banyak orang dapat mengklasifikasikan kasus pelecehan seksual sebagai tidak normal atau negatif, terutama di Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, kasus pelecehan seksual merupakan kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan dapat dilihat dimana-mana, baik di tempat umum maupun pribadi (Dwiyanti, 2014).

 Menurut Komisi Nasional (Komnas) perempuan, catatan tahunan 2016 menunjukkan 16.217 kasus pelecehan seksual berhasil dicatat. Hal ini disebabkan karena adanya budaya patriarki yang memposisikan laki-laki sebagai pemberani dan sering bebas melakukan apa saja terhadap perempuan, yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka pelecehan seksual di Indonesia (Sakina dan Siti A, 2017). 

Sementara itu, hasil survei tahun 2018 terhadap 62.224 responden oleh Coalition for Safe Public Spaces menunjukkan bahwa 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di tempat umum, dimana 28,22% mengalami pelecehan seksual di jalan umum dan 15,77. % di angkutan umum. (Aminah, 2020) Namun, angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari pelecehan seksual yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Untuk tahun 2022, Komnas Perempuan mencantumkan judul CATAHU yang memberikan gambaran tentang dinamika jumlah, jenis, bentuk, wilayah dan hambatan struktural, budaya dan hukum kekerasan berbasis gender (GBG) terhadap perempuan, yang berbunyi “Bayangan Stagnasi:
Keterampilan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan yang semakin banyak, beragam dan kompleks”.

CATAHU 2022 merekam dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, Dinas dan Badilag. Sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual (GBG) terhadap perempuan yang tercatat dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga pelayanan 7.029 kasus dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini mewakili peningkatan signifikan 50% kasus BEC terhadap perempuan, mencapai 338.496 kasus pada tahun 2021 (naik dari 226.062 kasus pada tahun 2020). Terjadi lonjakan tajam sebesar 52% pada data BADILAG yaitu 327.629 kasus (dari 215.694 kasus pada tahun 2020)

Pengaduan yang ditujukan kepada Komnas Perempuan juga meningkat signifikan sebesar 80 persen dari 2.134 kasus pada tahun 2020 menjadi 3.838 kasus pada tahun 2021. Sebaliknya, data provider mengalami penurunan sebesar 15%, terutama karena downtime beberapa fasilitas layanan selama pandemi Covid-19, sistem dokumentasi kasus yang tidak memadai, dan sumber daya yang terbatas.

Ada tiga penjelasan utama mengenai munculnya Kekerasan/Pelecehan Seksual yaitu:

 1. Penegasan yang mengarah ke kondisi internal, karakteristik pribadi pelaku kekerasan/pelecehan seksual menyebabkan kekerasan seksual.
2. Penjelasan-penjelasan yang menimbulkan sebab-sebab yang berkaitan dengan kepemilikan
kepribadian korban
. Di sini kekerasan/pelecehan seksual yang dialami korban disebabkan oleh perilaku korban sendiri
mengundang atau bahwa korban memiliki ciri-ciri kepribadian
membuat mereka mudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual
3. Pernyataan feminis dimana
kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan produk struktur
Sosialisasi dan sosialisasi dalam masyarakat yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan dan cara pandang laki-laki serta mengakomodir perempuan
jenis kelamin yang lebih rendah dan kurang berharga dibandingkan laki-laki.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun