- Kekuasaan presiden tidak terbatas.
- Tidak berjalannya hak budget DPR karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN kepada DPR.
5. UUD NRI Tahun 1945
Undang-undang ini berlaku mulai tahun 1999-saat ini yang telah diubah sebanyak 4 kali. Munculnya ide atau gagasan dibentuknya UUD ini karena yang sebelumnya itu dianggap sebagai UUD yang begitu besar memberikan kekuasaan kepada presiden sehingga presiden melakukan penyelewangan kekuasaan.
Isi sari konstitusi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Selain itu, muncul beberapa lembaga negara baru seperti MK,DPD,KY,dan penggantian Dewan Pertimbangan Agung menjadi Dewan Pertimbangan Presiden dan adanya pembatasan masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dipilih kembali atau tidak ada batasan berapa kali bisa dipilih kembali maka setelah perubahan UUD 1945 hal tersebut dibatasi bahwa masa jabatan presiden itu hanya dua kali masa jabatan. Selain itu, adanya pengaturan HAM yang lebih komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H