Mohon tunggu...
Viola Oktaviera
Viola Oktaviera Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Komunikasi Melalui Sosial Media untuk Mendorong Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

18 April 2024   13:22 Diperbarui: 18 April 2024   13:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan sampah adalah suatu proses yang sistematis dan menyeluruh sehingga mencakup pengumpulan serta pembuangan sampah. Menurut Waste Management (2021) mendefinisikan bahwa pengelolaan sampah adalah suatu kegiatan yang mengelola sampah dari tahap awal hingga tahap pembuangan. Pada tahap pembuangan terdiri dari pengumpulan, pengangkutan, perawatan, serta tahap akhir yaitu pembuangan. Dalam hal ini monitoring berperan dalam manajemen sampah.


KETERLIBATAN KOMUNIKASI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Komunikasi itu penting dalam pengelolan sampah untuk membuka mata serta pemahaman masyarakat mengenai permasalahan sampah yang bertanggungjawab dan meminimalkan sampah plastik. Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah berbasis ecobrick seperti di Desa Pematang Johar juga dapat mendorong partisipasi masyarakat lebih aktif dalam pengelolaan sampah. Selain itu komunikasi melalui kampanye "Semarang Wegah Nyampah" juga dapat membantu menciptakan kesadaran tentang tanggung jawab masyarakat dalam menangani sampah dan membatasi penggunaan plastik.

KETERLIBATAN SOSIAL MEDIA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Media sosial memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan bahwa pada tahun 2023 pengguna media sosial mencapai 70% dari jumlah penduduk Indonesia. Media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, Tiktok dapat digunakan dalam kampanye melawan sampah. Media sosial mempunyai kekuatan untuk menumbuhkan rasa empati. Peran media sosial dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kondisi lingkungan yang semakin rapuh. Bekerjasama dengan organisasi non pemerintah, pemerintahan, masyarakat umum untuk mempromosikan praktik lingkungan yang baik melalui media sosial.

KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Masyarakat mempunyai peran serta kedudukan yang sama dalam kegiatan yang berpengaruh dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal ini masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang bebas dalam berperan aktif untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pendidikan, kegiatan sosial, kerjasalama lembaga industri. Pengembangan penelitian dan inovasi dalam pengelolaan sampah dapat membuka peluang baru dalam teknologi pengolahan sampah. Kerjasama antara sektor pemerintah, sektor swasta, instansi pendidikan, masyarakat sipil diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif.

KETERLIBATAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik dan benar. Pemerintah berperan sangat penting  untuk mengelola sampah. Dalam hal ini pemerintah memiliki aspek seperti melindungi, menjaga, menjamin kesatuan dalam masyarakat, dan mengembangkan pemberdayaan masyarakat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disisi lain pemerintah juga harus mengelola sampah dengan baik dan benar, melakukan pengelolaan yang serius dan komprehensif, mengatur dan melaksanakan pelayanan publik terkait pengelolaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun