"Saya bertanya karena saya musisi, gak paham politik dan tidak punya pengetahuan akan isu-isu tersebut sehingga saya tidak ingin digiring ke ranah yang tidak saya pahami" tambahnya di laman media sosial twitter miliknya
Selain melalui sisi ideologis, pemerintah juga menggunakan perangkat negara represif atau biasa disebut Repressive State Apparatus (RSA). Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam wawancaranya di program acara Mata Najwa dalam episode yang sama, mengatakan banyak sekali peserta aksi yang ditangkap sebelum sampai lokasi aksi.
"Penangkapan tersebut juga sesuai dengan surat Telegram Kapolri yang meminta untuk mencegah aksi unjuk rasa, mereka yang mengajukan aduan kepada kami (YLBHI) juga mengaku dipukul dan itu terjadi di seluruh tempat" tambahnya dalam tayangan program Mata Najwa yang berjudul Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta
Hal tersebut menampilkan fakta bahwa memang betul pemerintah menggunakan perangkat negara secara ideologis maupun represif untuk menekan perjuangan kelas yang dilakukan oleh buruh demi menunjang keberlangsungan kapitalisasi.
Berangkat dari peristiwa tersebut seharusnya pemerintah lebih mengedepankan partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam membuat suatu aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, agar kedepannya tidak lagi terjadi berbagai macam resistensi dari masyarakat yang dapat menyebabkan banyak kerugian bagi pemerintah dan masyarakat. Semoga kedepannya Indonesia lebih baik lagi dalam merawat demokrasi.
Sumber Rujukan
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
BKPM. (2020). Realisasi Penanaman Modal PMDN-PMA Triwulan IV dan Januari -- Desember Tahun 2019
Wirawan, D. I. (2012). Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana.
Arifin, N. (2017). Resistensi Masyarakat terhadap Pembangunan Hotel The Rayja di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Anshori, I. (2009). Negara, Ideologi dan Pendidikan dalam pandangan Antonio Gramsci dan Louis Althusser. HALAQA: Jurnal Kependidikan dan KeIslaman, 8(1), 1-100.