Mohon tunggu...
Vinny Aprilia
Vinny Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum - Universitas Internasional Batam

I am a law student from University Internatonal Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perdata

9 Maret 2022   16:41 Diperbarui: 9 Maret 2022   16:55 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://images.app.goo.gl/BfmGYj5T5XxY8fPt9

Sebelum kita memasuki lebih rinci mengenai apa itu Hukum Perdata, sebaiknya kita ketahui dulu nih, apa definisi dari Hukum itu sendiri. 

Apa sih definisi Hukum itu?

Hukum merupakan sekumpulan peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Hukum juga mempunyai tujuan, yaitu menjaga ketertiban di dalam masyarakat untuk mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Hukum terbagi lagi dalam 2 ranah, yang pertama hukum publik yang mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Internasional. Sedangkan hukum privat mencakup hukum dagang dan hukum perdata.

Setelah kita mengetahui apa itu hukum dan juga klasifikasinya, baru kita akan masuk ke Hukum Perdata! Hukum perdata merupakan suatu ketetapan yang mana didalamnya diatur tentang hak dan kewajiban antar-individu pada masyarakat. Hukum perdata juga dikenal dengan bahasa Belandanya yaitu “Burgerlijk Wetboek” dan bahasa Indonesianya disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), saat ini masih banyak banget masyarakat Indonesia tak terlebih anak hukum menyebut Hukum Perdata dengan KUHP. KUHP itu merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbeda dengan Hukum Perdata dengan sebutan yaitu KUH Perdata, perlu diingat nih ke depannya agar tidak terjadi kesalahan!

Di dalam Hukum Perdata, terdapat banyak sekali hal-hal mengenai kehidupan keduniawian manusia yang diatur, apa saja? Mulai dari manusia itu lahir, beranjak dewasa, perkawinan, menjadi orang tua, transaksi bisnis, warisan hingga tuntutan ganti rugi pun diatur dalam Hukum Perdata. Adanya peraturan hukum, hubungan hukum, unsur orang dan obyek hukum itu merupakan unsur dari Hukum Perdata. Jika dilihat dari bentuknya Hukum Perdata terbagi lagi menjadi 2, yang pertama yaitu Hukum Perdata materiil. Apa itu? Hukum Perdata Materiil merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak maupun kewajiban perdata setiap subjek hukum. Sedangkan Hukum Perdata Formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara Hukum Perdata Materiil tetap bertahan. Hukum Perdata Formal juga pada umumnya dikatakan sebagai hukum acara Perdatanya. 

Bagaimana sih hukum-hukum yang telah kita pelajari itu bisa dipertahankan? Bagaimana jika tidak ditaati? Contohnya, jika seseorang sudah sepakat untuk menyewa rumah, namun sampai tanggal tenggatnya ia tidak mau bayar biaya sewa, hal itu bisa dituntut melalui Hukum Perdata Formil karena didalam Hukum Perdata sudah jelas jika sudah melakukan perjanjian yang memunculkan hak dan kewajiban tetapi hak kita tidak dipenuhi, maka kita bisa melakukan penggugatan. Itu semua akan dipelajari dan diatur dalam Hukum Perdata Formal.

Di dalam BW, Hukum Perdata terdiri dari 4 buku, buku apa saja itu?

  1. Buku pertama mengatur mengenai Hukum Orang, yang mana mencakup hak kewarganegaraan, nama, anak, orang tua, perkawinan, perwalian, pendewasaan, dan ketidakhadiran. 
  2. Buku kedua mengatur tentang Hukum Benda yaitu Bezit, eigendom, jenis benda, warisan dan hukum jaminan. 
  3. Buku ketiga mengenai Hukum Perikatan yaitu perikatan dan perjanjian 
  4.  Buku keempat mengenai hukum pembuktian dan daluarsa. 

Buku-buku yang terdapat dalam BW ini tidak boleh diubah urutannya dan keempat buku ini masing-masing mempunyai kekuatan mengikat, yang mana kekuatan mengikatnya memaksa atau cuma mengatur. Buku pertama, buku kedua dan buku keempat bersifat memaksa, sedangkan buku ketiga sifatnya sebagai pelengkap/mengatur. Ini wajib diketahui agar kita mengetahui termasuk buku dan golongan manakah hukum itu.

Subyek Hukum Perdata

Jika kita berbicara mengenai Hukum Perdata, pasti ada subyek hukumnya bukan? Siapa subyek Hukum Perdata? Subyek Hukum Perdata adalah orang atau persoon. Kapan manusia menjadi subyek hukum? Semua manusia mempunyai kepribadian, maka semua manusia merupakan subyek hukum. Kepribadian manusia dimulai pada saat sudah dilahirkan dan akan berakhir pada saat meninggal. Setelah orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak memiliki hak dan kewajiban hukum. Apa saja syarat menjadi subyek hukum? Syaratnya yaitu dapat memiliki hak milik, dapat memiliki hak untuk menagih (menjadi kreditor), dapat menjadi utang (debitor), dan dapat membuat hubungan hukum. Orang perlu diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dalam pergaulan mereka diberikan kebebasan untuk mengatur kepentingan hidupnya dan menegakkan hak milik. Namun dalam menegakkan hak milik bisa berbeda-beda, contohnya anak kecil berumur 5 tahun menerima harta waris berupa rumah maka ia tidak bisa serta merta menjual rumah tersebut karena terdapat batasan kecakapan hukum. Kita bedah satu persatu ya agar tidak membingungkan!

Kecakapan Hukum

Kecakapan hukum merupakan kewenangan subyek hukum untuk menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban. Subyek hukum dianggap sudah tau akibat dari perbuatan hukum yang dilakukannya. Setiap orang memiliki wewenang untuk membuat perjanjian, kecuali jika dinyatakan tidak cakap dalam hal tersebut. Tidak cakap disini memiliki contoh seperti anak yang belum dewasa dan orang yang masih dibawah pengampuan. Anak yang masih di bawah umur diwakili oleh wali untuk melakukan perbuatan hukum, sedangkan dibawah pengampuan diwakili oleh pengampu, dengan catatan pengampuan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Apakah ketidakcakapan mempunyai konsekuensi atau akibat? Tentu saja. Orang yang tidak cakap untuk bertindak perlu diwakili oleh walinya dan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan walinya menjadi tidak sah, bukan berarti batal demi hukum tetapi dapat dituntut pembatalannya. 


Pengampuan

Setelah kita mengetahui mengenai kecakapan hukum, kita dapat mendengar istilah lain yaitu Pengampuan. Pengampuan adalah orang dewasa, namun ia mempunyai kondisi mental. Permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri dan pengampuan mulai berjalan terhitung sejak putusan pengadilan diutuskan. Siapa saja yang dapat mengajukan pengampuan? Bagi yang kurang daya pikir seperti dungu, gila atau mata gelap dapat diajukan oleh keluarga sedarah, suami/istri, jaksa demi kepentingan umum. Sedangkan bagi pemborosan yaitu keluarga sedarah garis lurus dan samping sampai derajat 4, suami istri dan bagi yang lemah pikir dapat diajukan oleh diri sendiri. 

Pendewasaan

Namun, ada juga loh upaya hukum yang dilakukan agar orang yang belum dewasa diangkat statusnya menjadi dewasa. Tapi tentu saja tidak sembarangan dan jika terjadi penyalahgunaan, pengadilan dapat mencabut status dewasanya. Ini disebut  dengan pendewasaan. Pendewasaan ini dibagi lagi menjadi 2, yaitu yang pertama pendewasaan sempurna, yaitu orang yang belum cukup umur lalu dapat dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur (20 tahun) dan yang kedua adalah pendewasaan terbatas yaitu orang yang belum cukup umur hanya dalam hal yang tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur (18 tahun). Diberikan oleh pengadilan atas permohonan orang yang belum dewasa dan hanya diberikan jika orang tua atau wali tidak keberatan. 

Selesai sudah pembahasan mengenai subyek hukum natural person (natuurlijk person), kemudian kita juga membahas subyek hukum berikutnya yaitu Juridical Person / Recht Persoon dan juga disebut sebagai Badan Hukum. 

Sumber : https://images.app.goo.gl/D9RQiYgmNLmKbMP47
Sumber : https://images.app.goo.gl/D9RQiYgmNLmKbMP47

Apa itu Badan Hukum?

Badan Hukum adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh orang dan memiliki tujuan yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua organisasi itu berbadan hukum, tidak semua badan hukum itu badan usaha, begitu juga sebaliknya. Contoh badan usaha yang berbadan hukum yaitu PT dan CV. Badan usaha bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan badan hukum belum tentu karena ada badan hukum yang dibangun dengan tujuan sosial atau keagamaan. Contohnya, seorang founder memberikan uangnya untuk modal pembangunan PT, maka itu termasuk uang PT bukan uang pribadi. Pemberi modal tersebut tidak memiliki PT-nya namun mendapatkan saham yang besarnya disesuaikan dengan pemberian modal. Kapan badan hukum menjadi subyek hukum? Saat didirikan, sistem didirikan bisa melalui perjanjian ataupun undang-undang, dan berakhirnya badan hukum sebagai subyek hukum adalah saat badan hukum tersebut dibubarkan oleh hukum. Badan hukum dapat dibubarkan sendiri ataupun oleh pemerintah. 

Bagaimana syarat sah lahirnya badan hukum?

Syarat sah lahirnya badan hukum bisa dibuktikan melalui akta pendirian di depan notaris, kemudian disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Selanjutnya, didaftarkan di Kanwil perdagangan dan diumumkan di berita negara.

Apa saja contoh badan hukum?

Contoh badan hukum yang paling umum yaitu PT, CV dan koperasi. PT dirikan berdasarkan perjanjian dan tanggung jawab pemegang saham hanya  terbatas sebanyak apa saham yang ia pegang. Berbeda dengan CV, yang tanggung jawabnnya sampai ke kekayaan pribadi, PT terbagi menjadi 2 yaitu PT terbuka dan tertutup. Perbedaanya jika PT terbuka sahamnya terbuka dan bebas dibeli oleh publik, sedangkan PT tertutup kebalikannya. Sedangkan koperasi, tanggung jawabnya sama dengan subjek hukum manusia dengan berprinsip sukarela dan terbuka. 

Begitu saja pengenalan mengenai Hukum Perdata, Intinya Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan privat antar manusia dan terdapat hak dan kewajiban yang mengaturnya. Hukum Perdata termasuk ke dalam Hukum Privat bersama hukum dagang. Pelaksanaan dari Hukum Perdata direalisasikan dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Perdata bersumber dari Hukum Belanda dan dari buku yang bernama “Burgerlijk Wetboek”, bahasa Indonesianya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun