Mohon tunggu...
Vinny Aprilia
Vinny Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum - Universitas Internasional Batam

I am a law student from University Internatonal Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perdata

9 Maret 2022   16:41 Diperbarui: 9 Maret 2022   16:55 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://images.app.goo.gl/BfmGYj5T5XxY8fPt9

Bagaimana syarat sah lahirnya badan hukum?

Syarat sah lahirnya badan hukum bisa dibuktikan melalui akta pendirian di depan notaris, kemudian disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM. Selanjutnya, didaftarkan di Kanwil perdagangan dan diumumkan di berita negara.

Apa saja contoh badan hukum?

Contoh badan hukum yang paling umum yaitu PT, CV dan koperasi. PT dirikan berdasarkan perjanjian dan tanggung jawab pemegang saham hanya  terbatas sebanyak apa saham yang ia pegang. Berbeda dengan CV, yang tanggung jawabnnya sampai ke kekayaan pribadi, PT terbagi menjadi 2 yaitu PT terbuka dan tertutup. Perbedaanya jika PT terbuka sahamnya terbuka dan bebas dibeli oleh publik, sedangkan PT tertutup kebalikannya. Sedangkan koperasi, tanggung jawabnya sama dengan subjek hukum manusia dengan berprinsip sukarela dan terbuka. 

Begitu saja pengenalan mengenai Hukum Perdata, Intinya Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan privat antar manusia dan terdapat hak dan kewajiban yang mengaturnya. Hukum Perdata termasuk ke dalam Hukum Privat bersama hukum dagang. Pelaksanaan dari Hukum Perdata direalisasikan dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Perdata bersumber dari Hukum Belanda dan dari buku yang bernama “Burgerlijk Wetboek”, bahasa Indonesianya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun