Mohon tunggu...
Vinny Aprilia
Vinny Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum - Universitas Internasional Batam

I am a law student from University Internatonal Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perdata

9 Maret 2022   16:41 Diperbarui: 9 Maret 2022   16:55 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://images.app.goo.gl/BfmGYj5T5XxY8fPt9

Kecakapan Hukum

Kecakapan hukum merupakan kewenangan subyek hukum untuk menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban. Subyek hukum dianggap sudah tau akibat dari perbuatan hukum yang dilakukannya. Setiap orang memiliki wewenang untuk membuat perjanjian, kecuali jika dinyatakan tidak cakap dalam hal tersebut. Tidak cakap disini memiliki contoh seperti anak yang belum dewasa dan orang yang masih dibawah pengampuan. Anak yang masih di bawah umur diwakili oleh wali untuk melakukan perbuatan hukum, sedangkan dibawah pengampuan diwakili oleh pengampu, dengan catatan pengampuan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Apakah ketidakcakapan mempunyai konsekuensi atau akibat? Tentu saja. Orang yang tidak cakap untuk bertindak perlu diwakili oleh walinya dan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan walinya menjadi tidak sah, bukan berarti batal demi hukum tetapi dapat dituntut pembatalannya. 


Pengampuan

Setelah kita mengetahui mengenai kecakapan hukum, kita dapat mendengar istilah lain yaitu Pengampuan. Pengampuan adalah orang dewasa, namun ia mempunyai kondisi mental. Permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri dan pengampuan mulai berjalan terhitung sejak putusan pengadilan diutuskan. Siapa saja yang dapat mengajukan pengampuan? Bagi yang kurang daya pikir seperti dungu, gila atau mata gelap dapat diajukan oleh keluarga sedarah, suami/istri, jaksa demi kepentingan umum. Sedangkan bagi pemborosan yaitu keluarga sedarah garis lurus dan samping sampai derajat 4, suami istri dan bagi yang lemah pikir dapat diajukan oleh diri sendiri. 

Pendewasaan

Namun, ada juga loh upaya hukum yang dilakukan agar orang yang belum dewasa diangkat statusnya menjadi dewasa. Tapi tentu saja tidak sembarangan dan jika terjadi penyalahgunaan, pengadilan dapat mencabut status dewasanya. Ini disebut  dengan pendewasaan. Pendewasaan ini dibagi lagi menjadi 2, yaitu yang pertama pendewasaan sempurna, yaitu orang yang belum cukup umur lalu dapat dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur (20 tahun) dan yang kedua adalah pendewasaan terbatas yaitu orang yang belum cukup umur hanya dalam hal yang tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur (18 tahun). Diberikan oleh pengadilan atas permohonan orang yang belum dewasa dan hanya diberikan jika orang tua atau wali tidak keberatan. 

Selesai sudah pembahasan mengenai subyek hukum natural person (natuurlijk person), kemudian kita juga membahas subyek hukum berikutnya yaitu Juridical Person / Recht Persoon dan juga disebut sebagai Badan Hukum. 

Sumber : https://images.app.goo.gl/D9RQiYgmNLmKbMP47
Sumber : https://images.app.goo.gl/D9RQiYgmNLmKbMP47

Apa itu Badan Hukum?

Badan Hukum adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh orang dan memiliki tujuan yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua organisasi itu berbadan hukum, tidak semua badan hukum itu badan usaha, begitu juga sebaliknya. Contoh badan usaha yang berbadan hukum yaitu PT dan CV. Badan usaha bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan badan hukum belum tentu karena ada badan hukum yang dibangun dengan tujuan sosial atau keagamaan. Contohnya, seorang founder memberikan uangnya untuk modal pembangunan PT, maka itu termasuk uang PT bukan uang pribadi. Pemberi modal tersebut tidak memiliki PT-nya namun mendapatkan saham yang besarnya disesuaikan dengan pemberian modal. Kapan badan hukum menjadi subyek hukum? Saat didirikan, sistem didirikan bisa melalui perjanjian ataupun undang-undang, dan berakhirnya badan hukum sebagai subyek hukum adalah saat badan hukum tersebut dibubarkan oleh hukum. Badan hukum dapat dibubarkan sendiri ataupun oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun