Media massa saat ini mengalami perubahan dalam digitalisasi. Perubahan digitalisasi yang semakin berkembang membuat masyarakat ikut dalam perubahan tersebut. Masyarakat kini lebih sering mencari informasi melalui media online.
Industri media massa telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, terdapat 47.000 media di Indonesia pada tahun 2018.Â
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.000 media cetak, 674 radio, 523 televisi termasuk televisi lokal dan selebihnya adalah media online.
Terdapat beberapa media massa cetak yang tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang, seperti surat kabar Sinar Harapan yang berhenti terbit pada akhir tahun 2015.Â
Selain itu, terdapat pula media cetak yang berhenti terbit seperti Majalah Hai, Majalah Kawanku, Majalah Soccer, dan Majalah Girls.Â
Meskipun demikian, terdapat media massa konvensional yang dapat beradaptasi dengan digitalisasi. Perusahaan media yang dapat beradaptasi dengan menerapkan strategi yang dilakukan dengan mengarahkan bisnis tersebut ke arah online dan konvergensi.
Perubahan tidak hanya terjadi dari perusahaan, namun wartawan juga dituntut untuk bisa menyampaikan informasi berita secara multiplatform atau menggabungkan antara tulisan, audio dan video (Adzika, 2015).Â
Pada era media konvensional, radio, televisi dan media cetak didistribusikan secara terpisah. Namun, saat ini ketiga konten tersebut dapat dikonversikan ke dalam format digital.Â
Sehingga, pendistribusiannya dapat dilakukan secara bersamaan ke berbagai platform digital yang sama.
Jurnalisme Dulu dan Sekarang
Dahulu, jurnalis menyebarkan informasi melalui surat kabar (koran), majalah, radio, televisi, maupun film. Kini, jurnalistik berlaku juga di internet atau media online sehingga menghadirkan hal yang baru yaitu jurnalistik online (online journalism).
Mobile journalism yaitu aktivitas jurnalistik terbaru melalui mobile device atau melalui smartphone, tablet komputer, dan lain-lain.Â
Hadirnya mobile journalism dapat mempercepat proses penulisan dan penyebarluasan informasi di media online. Jurnalis dapat menulis berita di mana saja dan kapan saja hanya melalui smartphone atau telepon genggam.
Selain itu, terdapat pula jurnalisme warga (citizen journalism) yang memanfaatkan blog atau media sosial untuk menyebarkan informasi sebuah peristiwa yang sedang berlangsung.Â
Hadirnya jurnalisme warga ini dapat menjadi salah satu gambaran dari perkembangan jurnalisme yang akan datang.Masyarakat dapat dengan mudah menemukan informasi yang sedang terjadi dan membagikannya melalui media sosial.Â
Hanya dengan menggunakan smartphone, masyarakat dapat memberikan informasi melalui foto, video, ataupun audio.
Meskipun demikian, citizen journalism tidak bisa disamakan dengan jurnalis profesional. Citizen journalism tidak memiliki kode etik dan tidak memiliki dasar hukum dalam menyumbang informasi.Â
Proses peliputan yang dilakukan oleh jurnalis terkadang membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menerbitkan suatu berita dan informasi., sedangkan citizen journalism tidak membutuhkan waktu lama untuk menyebarkan berita terkini.
Citizen journalism hanya memberikan sedikit informasi terkait apa yang diberitakan dan informasinya pun hanya bersifat umum.Â
Sedangkan, jurnalis mampu memberikan informasi yang lengkap karena memiliki bekal dalam pengalaman, kode etik dan identitas resmi yang mereka miliki.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa jurnalis harus bisa bertahan dari banyaknya kemungkinan yang akan mematikan pekerjaan mereka. Wartawan tidak perlu bersaing dalam segi waktu dengan citizen journalism karena hal tersebut tidak memungkinkan. Wartawan dapat melakukan liputan mendalam atau deep reporting.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H