Beberapa pengendalian intern yang penting akan diutamakan oleh auditor, yaitu : otorisasi yang memadai atas transaksi, pencatatan yang memadai, pemisahan tugas antara antara pencatatan ekuitas pemilik dan penanganan kas serta sertifikat saham, dan penggunaan petugas serta agen penjualan saham yang bebas.
Otorisasi yang memadai untuk transaksi Karena masing-masing transaksi yang mempengaruhi ekuitas pemilik biasanya material, sebagian besar transaksi ini harus disetujui oleh dewan direksi. Transaksi-transaksi ekuitas pemilik berikut ini umumnya memerlukan otorisasi yang khusus
PENGELUARAN MODAL SAHAM
Otorisasi meliputi jenis saham yang akan diterbitkan (misalnya apakah saham preferen atau saham biasa), jumlah yang diterbitkan, nilai pari saham, kondisi kekhususan dari saham selain saham biasa, dan tanggal penerbitannya.
PEMBELIAN KEMBALI MODAL SAHAM
Pembelian kembali saham, baik saham biasa maupun saham preferen, waktu pembelian kembali, dan jumlah yang akan dibayarkan untuk pembelian kembali saham, seluruhnya harus disetujui oleh dewan direksi.
PERNYATAAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Dewan direksi harus memberikan otorisasi terhadap bentuk dividen (tunai atau dalam bentuk saham), jumlah dividen untuk setiap saham dan catatan serta tanggal pembelian dividen.Pencatatan yang baik dan pemisahan fungsi Jika suatu perusahaan melakukan sendiri pencatatan atas transaksi saham dan saham yang beredar, maka perusahaan harus mempunyai struktur pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa pemilik saham dicatat dalam catatan perusahaan, jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemilik saham per tanggal catatan dividen telah benar dan kemungkinan kecurangan karyawan diminimalkan. Prosedur terpenting untuk mencegah kekeliruan dalam ekuitas pemilik adalah (1) kebijakan yang jelas untuk pembuatan sertifikat saham dan pencatatan transaksi saham (2) verifikasi intern yang independen terhadap informasi dalam catatan.
Audit atas Modal Saham dan Tambahan Modal disetor
Terdapat 4 hal penting dalam audit terhadap modal saham dan tambahan modal disetor di atas nilai pari:
·     Seluruh transaksi modal saham yang ada telah dicatat (kelengkapan)