Mohon tunggu...
Vincent Fabian Thomas
Vincent Fabian Thomas Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pers Mahasiswa -

Sarjana Teknik Industri Universitas Parahyangan Bandung - Jurnalis mahasiswa @ Media Parahyangan - Kunjungi : mediaparahyangan.com - Email : vincentfabianthomasdharma@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Vonis Ahok Adalah Momentum, Hukum Indonesia Belum Mati

11 Mei 2017   12:03 Diperbarui: 11 Mei 2017   14:16 2806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok resmi divonis 2 tahun atas tuduhan penistaan agama. Dok/CNN.com

Jika benar Indonesia adalah negara hukum, sudah sepatutnya hukum tidak pernah divonis mati. Menyelamatkan hukum adalah sebuah kewajiban, sementara memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sembrono dalam membuat sebuah UU terutama yang berbau penistaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik adalah suatu keharusan. Karena itu, vonis Ahok adalah momentum dan hukum Indonesia belum mati. 

*Tulisan ini telah ditayangkan di mahasiswabicara.id dengan judul

"VONIS AHOK ADALAH MOMENTUM, HUKUM INDONESIA BELUM MATI"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun