Jika benar Indonesia adalah negara hukum, sudah sepatutnya hukum tidak pernah divonis mati. Menyelamatkan hukum adalah sebuah kewajiban, sementara memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sembrono dalam membuat sebuah UU terutama yang berbau penistaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik adalah suatu keharusan. Karena itu, vonis Ahok adalah momentum dan hukum Indonesia belum mati.Â
*Tulisan ini telah ditayangkan di mahasiswabicara.id dengan judul
"VONIS AHOK ADALAH MOMENTUM, HUKUM INDONESIA BELUM MATI"