praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak
sah, Resmen mempertanyakan status kliennya yang
dijerat Pasal 5. Resmen menyatakan bahwa jika Pasal
12 gugur, maka Pasal 5 juga perlu dipertanyakan. Oleh
karena itu, mereka berpendapat bahwa secara mutatis
nutandis, hal ini harus berlaku kepada klien mereka
Helmut Hermawan
KPK menduga bahwa Eddy telah menerima uang
sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra
Lampia Mandiri (CLM), Heimut Hermawan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!