Mohon tunggu...
Vincensius Synclair Harto
Vincensius Synclair Harto Mohon Tunggu... Aktor - bos

hehe

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Professor

26 Agustus 2024   13:23 Diperbarui: 26 Agustus 2024   13:23 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak

sah, Resmen mempertanyakan status kliennya yang

dijerat Pasal 5. Resmen menyatakan bahwa jika Pasal

12 gugur, maka Pasal 5 juga perlu dipertanyakan. Oleh

karena itu, mereka berpendapat bahwa secara mutatis

nutandis, hal ini harus berlaku kepada klien mereka

Helmut Hermawan

KPK menduga bahwa Eddy telah menerima uang

sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra

Lampia Mandiri (CLM), Heimut Hermawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun