Ternyata, seorang profesor yang biasanya dianggap sebagai ahli hukum yang tidak akan melakukan kecurangan, justru terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Salah satu contoh yang mengejutkan adalah kasus Prof. Eddy Hiariej, yang diduga melakukan korupsi secara diam-diam. Kasus ini menggambarkan bahwa gelar profesor tidak selalu menjamin integritas atau kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, kita harus tetap waspada terhadap semua orang, meskipun mereka memiliki gelar tinggi seperti profesor sekalipun.
Menurut Kompas pada tanggal 3 Februari 2024 jam
07:05 WIB menyatakan bahwa
Dalam keterangan tertulis pada hari Jumat
(2/2/2024), Resmen menyatakan bahwa alat bukti
yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai
tersangka tidak sah dan prosedur dalam menetapkan
tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis
mutandis, hal ini berlaku terhadap klien mereka.
Dalam kasus ini, Eddy dijerat dengan Pasal 12
sebagai penerima suap. Namun, karena gugatar