al-Islam, yang dikutip oleh Yunahar Ilyas, membagi ruang lingkup
akhlaq menjadi lima bagian:
31 Ibid.
32 Muttaqin, http://eprints.walisongo.ac.id/3996/4/073111150_bab3.pdf,diakses pada 06 Mei 2018
a. Akhlak pribadi, terdiri dari: a) yang diperintahkan, b) yang
dilarang, c) yang dibolehkan, d) akhlak dalam keadaan darurat.
b. Akhlak berkeluarga, terdiri dari kewajiban timbal balik orang tua
dan anak, b) kewajiban suami istri, c) kewajiban kepada karib
kerabat.
c. Akhlak bermasyarakat, terdiri dari: a) yang dilarang, b) yang
diperintahkan, dan c) keadaan adab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!