Judul skripsi kedepannya adalah "KESENJANGAN AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA"
untuk mengetahui prinsip akad dalam asuransi syariah, perbedaan asuransi syariah dan konvensional, serta mengetahui pemberlakuan akad apa saja yang terjadi dalam asuransi syariah bahwa Pemberlakuan akad dalam asuransi syariah di Indonesia didalamnya terdapat dua akad yaitu tabarru' dan tijarah. Akad tabarru' digunakan dengan tujuan untuk kebajikan (tolong-menolong). Sedangkan akad tijarah digunakan dengan tujuan komersial (mendapatkan keuntungan). Dalam akad tijarah terdapat akad mudharabah. Transaksi mudharabah yang berlangsung di beberapa lembaga asuransi syariah adalah status ganda yang pada satu sisi menempatkan dirinya sebagai pelaku usaha (mudarib) dan pada sisi lain sebagai pemilik modal (sahibulmal). Padahal secara riil sejatinya asuransi syariah tidak memiliki modal, sebab modal yang diklaim sebagai milik modal itu sesungguhnya milik nasabah yang disimpan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H