Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah . Berdasarkan hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-Undang No. Rodoni selanjutnya menegaskan bahwa pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Asuransi Syariah.
Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan
Shahibul maal meminta kepada mudharib untuk mengelola dananya, namun dengan syarat bahwa nisbah bagi hasil yang akan dihasilkan dibagi dua 90% untuk shahibul maal dan 10%untuk mudharib . Secara fiqh, akad mudharabah yang dilakukan oleh kedua belah pihak di atas adalah sah. Untuk itulah, dalam menjalankan usaha asuransi syariah, juga sangat diperlukan tegaknya nilai-nilai syariah, agar operasional asuransi syariah benar-benar mencerminkan ruh syariah yang sesungguhnya.
Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah.
Prinsip Tolong Menolong
Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Dimana sesama peserta bertabarru' atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah atas pengelolaan dana tabarru' tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi . Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru' tersebut, untuk diinvestasikan lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah.
Prinsip Menghindari Riba
Riba merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya khususnya dalam berasuransi. Kontribusi yang dibayarkan nasabah, harus diinvestasikan pada investasi yang sesuai dengan syariah dan sudah jelas kehalalannya. Demikian juga dengan sistem operasional asuransi syariah juga harus menerapakan konsep sharing of risk yang bertumpu pada akad tabarru', sehingga menghilangkan unsur riba pada pemberian manfaat asuransi syariah kepada nasabah. Di sisi yang lain terdapat nasabah yang baru satu kali membayar premi lalu klaim.
Hal ini terjadi, karena konsep dasar yang digunakan dalam asuransi konvensional adalah konsep transfer of risk.
Prinsip Menghindari Risywah