Mohon tunggu...
Vinaa Afifaahh
Vinaa Afifaahh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi Covid-19

17 Agustus 2020   23:28 Diperbarui: 17 Agustus 2020   23:49 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UNICEF memperkirakan bahwa ketika batasan usia menikah meningkat, perkara dispensasi pernikahan justru meningkat hingga dua kali lipat pertahun. Untuk mencegah hal ini, penting bagi hakim untuk memeriksa dengan seksama permohonan dispensasi nikah (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019. Yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada November 2019 tahun lalu. 

Sebelum aturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, standar pengadilan menilai bahwa dispensasi permohonan kawin tidak diatur dengan tegas, sehingga pengadilan memeriksa permohonan dispensasi pernikahan secara berbeda -- beda. Misalnya ada hakim yang meminta keterangan dari orang tua saja dan ada juga hakim yang meminta keterangan dari anak -- anak tersebut dalam persidangan permohonan dispensasi pernikahan dini, dan tidak semua hakim meminta keterangan dari dokter jika dispensasi tersebut terjadi karena kehamilan.

Dengan adanya Perma No. 5 ini, hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun