UNICEF memperkirakan bahwa ketika batasan usia menikah meningkat, perkara dispensasi pernikahan justru meningkat hingga dua kali lipat pertahun. Untuk mencegah hal ini, penting bagi hakim untuk memeriksa dengan seksama permohonan dispensasi nikah (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019. Yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada November 2019 tahun lalu.Â
Sebelum aturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, standar pengadilan menilai bahwa dispensasi permohonan kawin tidak diatur dengan tegas, sehingga pengadilan memeriksa permohonan dispensasi pernikahan secara berbeda -- beda. Misalnya ada hakim yang meminta keterangan dari orang tua saja dan ada juga hakim yang meminta keterangan dari anak -- anak tersebut dalam persidangan permohonan dispensasi pernikahan dini, dan tidak semua hakim meminta keterangan dari dokter jika dispensasi tersebut terjadi karena kehamilan.
Dengan adanya Perma No. 5 ini, hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H