Kemudian alat elektronik seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri), smartphone, dan aplikasi whatsapp dapat digunakan untuk menjual secara online yang lebih aman seperti memanfaatkan situs shopee, bukalapak, tokopedia, olx, dan lainnya sebagai langkah untuk memperluas pemasaran selain pemasaran secara langsung atau offline.
Sumber:
Basyir, A., A. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalah. Yogyakarta: UII Press.
Toro, Septian. (2019). Penipuan Arisan Jejaring Sosial WA. iNews Pagi Pukul 06.00-07.30 di GTV, Jakarta (Tanggal Tayang 26 Juni 2019), 1 menit 35 detik.
Villa Santika
Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami No.36A, Jebres, Surakarta,
Jawa Tengah 57126 (Email: villasantika@student.uns.ac.id)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI